PORTALBALIKPAPAN.COM – Royalti atas penggunaan lagu dalam acara pernikahan kembali menuai perbincangan publik. Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan bahwa setiap pemutaran atau penampilan musik di momen tersebut wajib disertai pembayaran royalti sebesar 2 persen dari biaya produksi musik.
Head of Corporate Communications & Membership WAMI, Robert Mulyarahardja, mengatakan kewajiban itu berlaku karena musik yang digunakan di ruang publik memiliki hak cipta yang harus dihargai.
“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Tarif tersebut dihitung dari total biaya produksi musik, seperti penyewaan sound system, backline, hingga bayaran musisi, dan pembayarannya disalurkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk kemudian dibagikan kepada pencipta lagu melalui LMK.
Meski demikian, aturan ini memicu pro dan kontra di masyarakat, termasuk di media sosial. Sejumlah warganet mengkritik kebijakan tersebut, menganggapnya tidak sejalan dengan ajakan pemerintah untuk mendorong masyarakat menikah.
Sementara itu, Guru Besar Kekayaan Intelektual FH Unpad, Ahmad M. Ramli, menegaskan bahwa kegiatan bersifat sosial dan non-komersial, seperti pesta pernikahan atau ulang tahun yang tidak bertujuan mencari keuntungan, tidak termasuk dalam objek penarikan royalti.
“Kata kunci dari penarikan royalti musik adalah ‘komersial’,” jelasnya di Gedung MK, Kamis (7/8/2025). Ia menambahkan, kekhawatiran berlebihan soal royalti justru dapat membuat masyarakat enggan memutar musik, padahal acara-acara sosial dapat membantu mempopulerkan karya seni secara gratis.
Ramli yang turut merancang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menilai, selama musik digunakan tanpa tujuan bisnis, royalti tidak perlu dibayarkan.
Namun, jika acara melibatkan vendor hiburan profesional atau penyelenggara berbayar, penggunaannya dikategorikan komersial dan wajib membayar royalti.
Menurutnya, penegakan hukum hak cipta harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan tidak menimbulkan ketakutan berlebihan.
WAMI sendiri mengakui bahwa penarikan royalti di acara privat seperti pernikahan masih sulit dilakukan, sehingga saat ini fokus pada sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menghargai karya pencipta lagu. (fr)