Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Hiburan

Royalti Musik di Acara Pernikahan Kembali Jadi Sorotan, WAMI dan Pakar Hak Cipta Beri Penjelasan

by Fakhrul Rijal
August 12, 2025
in Hiburan, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Ilustrasi pernikahan khas adat daerah. (Dok. AI)

Ilustrasi pernikahan khas adat daerah. (Dok. AI)

PORTALBALIKPAPAN.COM – Royalti atas penggunaan lagu dalam acara pernikahan kembali menuai perbincangan publik. Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan bahwa setiap pemutaran atau penampilan musik di momen tersebut wajib disertai pembayaran royalti sebesar 2 persen dari biaya produksi musik.

Head of Corporate Communications & Membership WAMI, Robert Mulyarahardja, mengatakan kewajiban itu berlaku karena musik yang digunakan di ruang publik memiliki hak cipta yang harus dihargai.

Berita Pilihan

Dari Retribusi ke Pelatihan Fiktif, Skandal BLKI Rugikan Negara Hampir Rp9 Miliar

Muswil Perdana Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia Kaltim, Ery Pradhita Terpilih Jadi Ketua

Aturan Baru Berlaku, Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak Tahunan

Hermina Tanam Pohon di Ibu Kota Nusantara, Rayakan HUT ke-41

“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Tarif tersebut dihitung dari total biaya produksi musik, seperti penyewaan sound system, backline, hingga bayaran musisi, dan pembayarannya disalurkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk kemudian dibagikan kepada pencipta lagu melalui LMK.

Meski demikian, aturan ini memicu pro dan kontra di masyarakat, termasuk di media sosial. Sejumlah warganet mengkritik kebijakan tersebut, menganggapnya tidak sejalan dengan ajakan pemerintah untuk mendorong masyarakat menikah.

Sementara itu, Guru Besar Kekayaan Intelektual FH Unpad, Ahmad M. Ramli, menegaskan bahwa kegiatan bersifat sosial dan non-komersial, seperti pesta pernikahan atau ulang tahun yang tidak bertujuan mencari keuntungan, tidak termasuk dalam objek penarikan royalti.

“Kata kunci dari penarikan royalti musik adalah ‘komersial’,” jelasnya di Gedung MK, Kamis (7/8/2025). Ia menambahkan, kekhawatiran berlebihan soal royalti justru dapat membuat masyarakat enggan memutar musik, padahal acara-acara sosial dapat membantu mempopulerkan karya seni secara gratis.

Ramli yang turut merancang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menilai, selama musik digunakan tanpa tujuan bisnis, royalti tidak perlu dibayarkan.

Namun, jika acara melibatkan vendor hiburan profesional atau penyelenggara berbayar, penggunaannya dikategorikan komersial dan wajib membayar royalti.

Menurutnya, penegakan hukum hak cipta harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan tidak menimbulkan ketakutan berlebihan.

WAMI sendiri mengakui bahwa penarikan royalti di acara privat seperti pernikahan masih sulit dilakukan, sehingga saat ini fokus pada sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menghargai karya pencipta lagu. (fr)

ShareTweet

BeritaTerkait

Ditreskrimsus Polda Kaltim merilis kasus dugaan korupsi BLKI Balikpapan, dari retribusi hingga pelatihan fiktif. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Dari Retribusi ke Pelatihan Fiktif, Skandal BLKI Rugikan Negara Hampir Rp9 Miliar

April 24, 2026
Muswil perdana Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia Kaltim digelar di Platinum Hotel and Convention Hall, Rabu (22/4/2026). (Dok. IST)

Muswil Perdana Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia Kaltim, Ery Pradhita Terpilih Jadi Ketua

April 23, 2026
Ilustrasi mobil listrik. (Dok. Generated by AI)

Aturan Baru Berlaku, Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak Tahunan

April 23, 2026
Perayaan HUT ke-41 Hermina Hospitals Group di Ibu Kota Nusantara ditandai dengan penanaman pohon, Rabu (22/4/2026). (Dok. Humas Otorita IKN)

Hermina Tanam Pohon di Ibu Kota Nusantara, Rayakan HUT ke-41

April 23, 2026
Ilustrasi SPBU. (dok. AI)

Harga BBM Non-Subsidi Meroket Tajam per 18 April 2026, Pertamina Dex Tembus Rp24 Ribuan di Kaltim

April 19, 2026
Next Post
Tangkapan layar unjuk rasa besar di Pati, Jawa Tengah, tuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatan. (Dok. Istimewa)

Pati Memanas, Puluhan Ribu Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

Tangkapan layar Bupati Pati, Sudewo. (Dok. Istimewa)

Sudewo Tegas Tolak Mundur Meski Dikepung Ribuan Demonstran

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ilustrasi pelayanan Bank BNI. (Dok. AI)

BNI Tutup Permanen Internet Banking 4 Mei 2026, Nasabah Diminta Segera Bermigrasi

April 9, 2026
Ilustrasi SPBU. (dok. AI)

Harga BBM Non-Subsidi Meroket Tajam per 18 April 2026, Pertamina Dex Tembus Rp24 Ribuan di Kaltim

April 19, 2026
Parkiran kendaraan pengunjung IKN di masa libur lebaran Idul Fitri 1447 H. (Dok. Humas Otorita IKN)

Lebih dari 352 Ribu Orang Kunjungi Nusantara Saat Libur Panjang, Otorita IKN Pastikan Pelayanan Optimal

March 31, 2026
Pesawat Scoot. (Dok. Scoot)

Scoot Buka Rute Baru ke Belitung dan Pontianak Mulai Mei–Juni 2026

April 9, 2026
Kasus pencabulan di lingkungan sekolah terungkap, polisi menetapkan Plt kepala sekolah BN sebagai tersangka dengan lima korban siswi. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Plt Kepala Sekolah di Balikpapan Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Pencabulan, Lima Siswi Jadi Korban

March 14, 2026
Ditreskrimsus Polda Kaltim merilis kasus dugaan korupsi BLKI Balikpapan, dari retribusi hingga pelatihan fiktif. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Dari Retribusi ke Pelatihan Fiktif, Skandal BLKI Rugikan Negara Hampir Rp9 Miliar

April 24, 2026
Muswil perdana Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia Kaltim digelar di Platinum Hotel and Convention Hall, Rabu (22/4/2026). (Dok. IST)

Muswil Perdana Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia Kaltim, Ery Pradhita Terpilih Jadi Ketua

April 23, 2026
Ilustrasi mobil listrik. (Dok. Generated by AI)

Aturan Baru Berlaku, Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak Tahunan

April 23, 2026
Perayaan HUT ke-41 Hermina Hospitals Group di Ibu Kota Nusantara ditandai dengan penanaman pohon, Rabu (22/4/2026). (Dok. Humas Otorita IKN)

Hermina Tanam Pohon di Ibu Kota Nusantara, Rayakan HUT ke-41

April 23, 2026
Ilustrasi SPBU. (dok. AI)

Harga BBM Non-Subsidi Meroket Tajam per 18 April 2026, Pertamina Dex Tembus Rp24 Ribuan di Kaltim

April 19, 2026

Berita Terbaru

Ditreskrimsus Polda Kaltim merilis kasus dugaan korupsi BLKI Balikpapan, dari retribusi hingga pelatihan fiktif. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Dari Retribusi ke Pelatihan Fiktif, Skandal BLKI Rugikan Negara Hampir Rp9 Miliar

April 24, 2026
Muswil perdana Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia Kaltim digelar di Platinum Hotel and Convention Hall, Rabu (22/4/2026). (Dok. IST)

Muswil Perdana Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia Kaltim, Ery Pradhita Terpilih Jadi Ketua

April 23, 2026
Ilustrasi mobil listrik. (Dok. Generated by AI)

Aturan Baru Berlaku, Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak Tahunan

April 23, 2026
Perayaan HUT ke-41 Hermina Hospitals Group di Ibu Kota Nusantara ditandai dengan penanaman pohon, Rabu (22/4/2026). (Dok. Humas Otorita IKN)

Hermina Tanam Pohon di Ibu Kota Nusantara, Rayakan HUT ke-41

April 23, 2026
Ilustrasi SPBU. (dok. AI)

Harga BBM Non-Subsidi Meroket Tajam per 18 April 2026, Pertamina Dex Tembus Rp24 Ribuan di Kaltim

April 19, 2026
Pertamina buka ruang dialog bareng pegiat digital di Balikpapan, bahas tantangan distribusi energi hingga ke pelosok Kalimantan. (Dok. Mhd/PortalBalikpapan)

Dari Tantangan ke Solusi: Pertamina Ajak Publik Ikut Mengawasi Energi di Kalimantan

April 18, 2026
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Nusantara
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.