PORTALBALIKPAPAN.COM – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Salehuddin menyebut perlu upaya kolaboratif dalam memaksimalkan perbaikan infrastruktur jalan di provinsi ini.
Menurut Salehuddin, penting untuk memetakan kewenangan antara provinsi, kabupaten, dan pemerintah pusat dalam hal perbaikan jalan.
Ia menyebutkan bahwa perbaikan jalan bukan saja tanggung jawab satu pihak, namun harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang ahli di dalamnya.
Ia bilang, bahwa banyak kerusakan jalan yang perlu penanganan segera, dan dalam beberapa kasus, kewenangan perbaikan berada di tangan pemerintah pusat.
Untuk mengatasi masalah ini, Salehuddin dan DPRD Kaltim tengah mendorong agar beberapa aset jalan dijadikan kewenangan provinsi, terutama dalam hal jalan-jalan yang menghubungkan kecamatan bahkan kabupaten.
“Kewenangan provinsi dalam hal jalan-jalan tertentu, bisa menjadi solusi untuk mengatasi kerusakan jalan di tingkat kabupaten dan kecamatan. Kami berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran yang, termasuk melalui APBD, untuk perbaikan jalan ini,” ungkapnya di Ruang Rapat Utama Gedung B DPRD Provinsi Kaltim, tadi siang.
Salehuddin menjelaskan bahwa komunikasinya bersama pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) provinsi telah dilaksanakan untuk koordinasi perbaikan jalan.
Beberapa titik kerusakan jalan yang ada saat ini memerlukan penanganan dan mendapatkan perhatian segera dari pemerintah, maka itu Salehuddin mendorong agar perbaikan jalan ini dapat dilakukan sebelum menelan korban.
“Dalam hal jalan yang menjadi kewenangan pusat, kami tetap berupaya berkomunikasi dengan instansi terkait, termasuk melalui PJ Gubernur dan anggota DPR RI dari dapil Kaltim. Prioritas kami adalah penanganan kerusakan jalan akibat bencana atau putus fatal,” tambahnya.
Kerja sama yang baik antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan pemerintah pusat diharapkan dapat mempercepat perbaikan jalan dan memastikan infrastruktur jalan yang baik di Kaltim.
Salehuddin mengajak kepala daerah dan jajaran terkait untuk proaktif dalam komunikasi dengan kementerian terkait dan memastikan upaya perbaikan infrastruktur jalan dapat dilaksanakan dengan maksimal. (Adv/Lrs)