PORTALBALIKPAPAN.COM – Satgas Pamtas RI-Malaysia dari Yonarhanud 8/MBC Kodam VI/Mulawarman berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 520 gram.
Penangkapan ini dilakukan bersama Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Subdenpom Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan di Pelabuhan Tunontaka pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu termos yang berisi empat bungkus plastik bening, masing-masing berisi sabu dengan total berat bruto 520 gram.
Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, mengonfirmasi informasi ini.
“Berawal dari informasi Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Soni, yang memberi tahu Pasi Intel Satgas Pamtas RI-Malaysia, Letnan Satu Arh Siswoyo, tentang adanya warga yang akan menyelundupkan narkoba dari Tawau, Malaysia, ke Nunukan,” jelas Kapendam.
“Selanjutnya, pada pukul 10.00 WITA, Iptu Soni dan Lettu Arh Siswoyo melakukan antisipasi di Pelabuhan Tradisional Nunukan dengan melakukan pemeriksaan kepada penumpang bersama Tim Gabungan,” tambahnya.
Kolonel Kristiyanto menambahkan bahwa Tim Gabungan menemukan barang kiriman berupa termos yang berisi empat bungkus plastik bening berisi sabu pada pukul 15.06 WITA.
“Identitas pemilik barang tersebut diketahui bernama Fitriadi, laki-laki berusia 41 tahun yang beralamat di Tuttula, Desa Tutula, Kecamatan Tapanco, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat,” jelasnya.
“Kini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Subdenpom Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan di wilayah Kodam VI Mulawarman.
Koordinasi dan kerja sama antar instansi di wilayah perbatasan RI-Malaysia sangat penting mengingat masih ada indikasi penyelundupan narkotika jenis sabu dari Tawau, Malaysia, yang akan diedarkan di Sulawesi melalui wilayah Sebatik dan Nunukan. (mhd)