PORTALBALIKPAPAN.COM, Samboja – Unit Reskrim Polsek Samboja berhasil mengamankan pria yang menyimpan 5 (lima) gram narkotika jenis sabu di bawah kolong rumah di Kuala Samboja, Kutai Kartanegara.
Pelaku pria berinisial RTM alias UTG (42) warga RT. 07 Kuala Samboja, Kutai Kartanegara. Diketahui pelaku telah menjadi Target Operasi atau TO kepolisian karena diduga sering bertransaksi narkotika.
Kemudian, pada Rabu, 07 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 Wita dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sugiyono, SH dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang ditempati oleh RTM alias UTG.
Hasil penggerebakan, didapati 12 poket narkotika jenis sabu yang di simpannya untuk dijual.
“Pelaku kedapatan menyimpan 1 (satu) poket narkotik sabu di dalam tisu di ruang tamu dan 11 (sebelas) poket narkotika sabu di bawah kolong rumah nya. Dan jumlah berat kotor dari 12 (dua belas) poket narkotik jenis sabu tersebut adalah 5,2 (lima koma dua) gram dan narkotika sabu tersebut adalah untuk dijual lagi kepada pembeli,” Ujar Kapolres Kutai Kartanegara AKBP HERI RUSYAMAN, S.?.?., ?.?. melalui Plt Kapolsek Samboja Iptu Sutomo S. Sos.
Atas perbuatannya tersebut RTM alias UTG di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*/imm)