PORTALBALIKPAPAN.COM, Paser – Satresnarkoba Polres Paser kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial U (19), pelaku penyalahgunaan narkotika, di Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Grogot pada Sabtu (25/02/2023).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 paket / bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu (Bruto 0,30 gram), 1 buah Handphone merk OPPO A12 warna biru muda dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
“Awalnya anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Jend Ahmad Yani Tanah Grogot Kab Paser Kaltim sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa.
Berdasar informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengecekan ke tempat dimaksud dan terlihat seorang pria mencurigakan menggunakan sepeda motor hnda beat warna hitam sedang berhenti di pinggir jalan
Namun saat hendak diamankan pria tersebut tiba-tiba lari dan sempat terlihat membuang sesuatu. Polisi pun melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil ditangkap.
Saat ditangkap pelaku mengakui bahwa yang ia buang tadi ada narkotika jenis sabu. Polisi pun melakukan pencarian di sekitar lokasi pembuangan dan menemukan 1 paket/ bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(*/humas polda)