PORTALBALIKPAPAN.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, menyoroti urgensi penyelesaian peraturan daerah (Perda) menjelang akhir tahun.
Itu ia sampaikan pada Rapat Badan Musyawarah (Banmus) terakhir tahun ini, yang menjadi momentum untuk memastikan pemenuhan semua agenda DPRD yang masih tertunda.
“Kita harus menyelesaikan semua paripurna untuk peraturan daerah sebelum akhir tahun,” ungkapnya usai memimpin rapat Banmus pada Selasa (31/10/2023) di Gedung E, Lt. 1 Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci,
Seno Aji menekankan pentingnya menyelesaikan semua paripurna terkait Perda sebelum tahun berakhir. Ia mengakui bahwa beberapa paripurna mungkin memerlukan waktu yang cukup lama untuk diselesaikan, mengingat kerumitan dan urgensi dari beberapa regulasi yang masih dalam tahap perancangan.
Beberapa rancangan Perda yang perlu diselesaikan, menurut Seno, termasuk regulasi terkait pondok pesantren dan perubahan dalam perusahaan daerah (Perusda). Penyelesaian regulasi-regulasi ini penting untuk memastikan bahwa tata kelola pondok pesantren dan perusahaan daerah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mendukung perkembangan daerah.
Dengan mengacu komitmen menuntaskan agenda-agenda DPRD yang tertunda, Seno Aji mendorong anggota DPRD Kaltim untuk bekerja secara efisien dan efektif dalam memproses rancangan Perda. Dengan kerja keras dan kerjasama yang baik, DPRD berharap dapat menyelesaikan semua regulasi yang masih tertunda sebelum tahun berakhir.
“Sehingga hal ini nantinya bisa memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan pengelolaan daerah,” tutupnya. (adv/yst)