PORTALBALIKPAPAN.COM – Tim Gabungan Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan meratakan lokasi judi sabung ayam dan dadu di Kilometer 13, Balikpapan Barat, Minggu (16/4/2023)
Keberadaan lokasi judi dilaporkan oleh warga sekitar yang resah dengan giat perjudian ini, terlebih perjudian tetap berlangsung selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Dari laporan tersebut, Pemkot Balikpapan kemudian melakukan investigasi dan hasilnya ditemukan lokasi perjudian ini.
“Kegiatan ini dilaporkan warga, kemudian Pemkot menbentuk tim untuk melakukan investgasi hasilnya ditemukan lokasi ini dan dilakukan Tindakan tegas,” ujar Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, Minggu (16/4/2023) dikutip dari Instagram resmi Pemerintah kota Balikpapan, @pemkot_balikpapan.
Ratusan personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP turun ke lokasi melakukan eksekusi.
Langkah pertama tim gabungan merobohkan bangunan utama, kemudian disusul bangunan lain di sekitar lokasi judi yang juga terdiri dari beberapa warung dan kios.
Warga yang melaporkan meminta agar perjudian di RT 11 Kariangau ini dihentikan, laporan itu disampaikan langsung ke Pemerintah Kota Balikpapan.
“Kami sudah kasih waktu untuk membongkar sendiri, dan hari ini kita akan lakukan pembongkaran dan memang kita tidak bisa toleran dengan adanya perjudian sabung ayam dan dadu di Kota Balikpapan,” tegas Zulkifli.
Dilansir dari laman www.web.balikpapan.go.id, Pemerintah kota Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama nomor 300/116/PEM yang ditandatangani Sekda Kota Balikpapan, Kapolresta Balikpapan, Dandim 0905, Danlanud Dhomber, dan Danlanal Kota Balikpapan.
Surat pemberitahuan ini juga telah diberikan kepada pemilik tanah. Kegiatan perjudian ini terindikasi sebagai tindak melawan hukum. Apalagi kegiatan melibatkan masyarakat luas.
Pemerintah Kota bersama seluruh unsur akan terus melakukan pengawasan agar kegiatan tidak berlanjut. Ia berharap masyarakat juga terlibat dalam pengawasan ini. Apalagi kegiatan tersebut berlokasi di kawasan hutan yang sulit dijangkau.
“Karena memang ini tidak terlihat dari jalan besar. Lokasinya berbatasan dengan hutan lindung,” tandasnya. Kegiatan serupa akan terus diidentifikasi, terutama yang merugikan masyarakat luas. (*)