PORTALBALIKPAPAN.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) beberapa pekan lalu sempat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait penerapan Perda Nomor 16 Tahun 2000 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Balikpapan.
Hasil Sidak ditemukan beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) belum mengurus izin menjual minuman keras.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengimbau, beberapa THM agar taat aturan dan mengantongi perizinan yang sesuai dengan Perda tentang penjualan minuman beralkohol.
Helmi menjelaskan, minuman beralkohol terbagi dalam tiga golongan, seperti golongan A yang memiliki kadar etanol 1-5 persen dengan perizinan atau kewenangannya berasal dari pemerintah pusat.
Jenis golongan A mudah ditemukan dan boleh beredar bebas. Seperti minuman soda atau bir mengandung alkohol atau bir di bawah 5 persen. Kemudian, golongan B untuk kadar etanol 5-20 persen, izin diatur tingkat provinsi atau gubernur.
“Sedangkan golongan C kadar etanol lebih dari 20-55 persen yang diatur tingkat kota,” sebut Helmi, Jum’at, (07/07/2023).
Seperti halnya Perda Nomor 16 Tahun 2000 yang mengatur soal minuman beralkohol dengan kadar alkohol lebih dari 20 persen, tidak boleh beredar sembarangan.
Helmi menuturkan, perizinan yang diperoleh pun berbeda-beda. Ada izin hanya untuk menjual miras namun tidak melayani minum di tempat atau dine in. Karena untuk dine in wajib memiliki izin tersendiri.
“Jadi, izin memang diatur berlapis-lapis. Pajak jauh lebih mahal, makanya hanya ada di hotel,” bebernya. (*/Muhammad Taufik)