PORTALBALIKPAPAN.COM, Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kalimantan Timur untuk tahun 2025.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/2025).
Akmal Malik menjelaskan bahwa dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, sembilan daerah telah mengajukan penetapan UMK. Sementara itu, Kabupaten Mahakam Ulu belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga masih mengacu pada UMK Kutai Barat.
“Kebijakan upah minimum tahun 2025 ini mengikuti arahan Presiden sebagai langkah menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha, dengan mempertimbangkan dinamika inflasi dan perekonomian yang terjadi,” ujar Akmal Malik.
Penetapan UMK 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Formula penetapan UMK mengacu pada akumulasi UMK tahun 2024 yang ditambah persentase kenaikan 6,5 persen sesuai arahan Presiden.
“Perhitungan UMK telah melalui kajian Dewan Pengupahan di setiap kabupaten/kota. Namun, Mahakam Ulu tetap mengacu pada UMK Kutai Barat karena belum memiliki Dewan Pengupahan,” tambahnya.
Dalam acara tersebut, turut hadir sejumlah pejabat, antara lain Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim Syarifah Alawiyah, dan Kepala Biro Ekonomi Setda Kaltim Iwan Darmawan.
UMK Kabupaten/Kota Tahun 2025 di Kalimantan Timur:
- Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
- Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31
- Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.743.820
- Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98
- Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 3.957.345,89
- Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20
- Kota Balikpapan: Rp 3.701.508,68
- Kota Bontang: Rp 3.780.012,66
Penetapan UMK ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan usaha di Kalimantan Timur. (*/pemprovkaltim/imm)