PORTALBALIKPAPAN.com – Owner LPK Mengemudi di Samarinda minta maaf usai konten ‘mengajari anak dibawah umur mengemudi’ viral di Media Sosial (Medsos).
Wanita berinisial ITS itu mengakui bahwa konten itu dibuat oleh dia sendiri pada tahun lalu. Dan bocah di dalam video itu merupakan anaknya sendiri.
Dalam pernyataannya di video, ITS meminta maaf dan siap menerima sanksi apabila mengulangi perbuatannya tersebut.
“Saya meminta maaf pada seluruh masyarakat yang melihat video saya dan kepolisian karena menyebutkan polisi teman-temanku, bukan bermaksud mencari perlindungan atau apapun karna menurut saya semua orang teman-teman saya,” kata ITS dalam rekaman video beredar.
Kapolresta Samarinda melalui Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo, S.H.,S.I.K.,M.H., mengatakan membuat konten mengemudi anak dibawah umur adalah perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Itu juga melanggar etika berlalu lintas,” katanya melalui pesan singkat.
Creato menilai, kegiatan mengambil video untuk kebutuhan konten itu melanggar lalu lintas yang tertuang dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya sebuah video mengajari anak mengemudi mobil viral di media sosial. Dalam rekaman tampak seorang wanita sedang mengajari anak dibawah umur mengemudi.
Identitas wanita itu pun akhirnya terungkap dan diketahui ternyata merupakan pemilik salah satu LPK Mengemudi di Samarinda.
Warga Bengkuring Sungai Pinang Kota Samarinda itu pun akhirnya dipanggil oleh Satlantas Polresta Samarinda untuk klarifikasi dan meminta maaf atas viralnya video tersebut. (nor)