PORTALBALIKPAPAN.COM – Polresta Balikpapan memberikan penjelasan terkait beredarnya kembali sebuah video di media sosial yang menampilkan anggota kepolisian.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Balikpapan, Jumat (30/1/2026).
Penjelasan disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna. Video yang beredar diketahui berkaitan dengan penanganan perkara pidana yang telah ditangani sejak tahun 2023 oleh Satreskrim Polresta Balikpapan.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/190/VI/2023/SPKT/Sat Reskrim Polresta Balikpapan/Polda Kaltim tertanggal 9 Juni 2023, dengan sangkaan dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 266 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proses penanganan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan pada 11 September 2024.
Selanjutnya, seluruh tersangka telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Balikpapan.
Upaya hukum lanjutan berupa kasasi juga telah diajukan, namun permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga putusan pengadilan tingkat pertama dinyatakan tetap berlaku.
“Perkara ini sudah tuntas secara hukum. Para terdakwa telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Balikpapan,” ujar AKP Zeska Julian Taruna.
Terkait peristiwa yang terekam dalam video viral tersebut, telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh tim gabungan pengawasan internal Polda Kalimantan Timur pada tahun 2024.
Pemeriksaan tersebut melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah, Bidang Profesi dan Pengamanan, serta Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian dalam video terjadi saat penyidik Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan upaya paksa penjemputan terhadap seorang tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam peristiwa tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan internal.
Sebagai tindak lanjut, tindakan disiplin telah dijatuhkan kepada anggota yang bersangkutan oleh Sie Propam Polresta Balikpapan pada tahun 2024. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Polresta Balikpapan menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepolisian juga memastikan komitmen untuk terus menjunjung transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam setiap penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. (mhd)












