PORTALBALIKPAPAN.COM — Seorang warga Balikpapan berinisial J diduga menjadi korban penipuan bermodus jual beli kulkas bekas melalui media sosial Facebook.
Kasus ini diduga melibatkan skema penipuan segitiga, di mana pelaku mempertemukan pembeli dengan pemilik barang asli, namun mengalihkan pembayaran ke rekening lain.
Peristiwa bermula ketika J tertarik pada iklan penjualan kulkas bekas seharga Rp450 ribu yang diunggah di Facebook. Setelah menghubungi akun penjual, J diminta mendatangi sebuah alamat untuk mengecek langsung kondisi kulkas.
Akun tersebut juga mengarahkan J agar mengaku sebagai ipar penjual demi mendapatkan harga lebih murah.
Setibanya di lokasi, J melihat kulkas yang dimaksud dan menilai kondisinya sesuai dengan penawaran.
Namun, pemilik kulkas yang berada di tempat tersebut disebut tidak banyak berbicara, termasuk saat kulkas diangkut oleh J.
“Saya heran, seharusnya dia menanyakan soal pembayaran, tapi diam saja,” ujar J kepada Portal Balikpapan, Kamis, 15 Januari 2026.
Sesuai arahan dari akun yang berkomunikasi dengannya, J kemudian mentransfer uang ke rekening seseorang berinisial E. Tak lama setelah itu, pemilik kulkas menghubungi J dan menyatakan belum menerima pembayaran atas barang yang telah dibawa.
Situasi pun menjadi pelik. J mengaku telah melakukan transfer, sementara pemilik kulkas justru menuding J sebagai penipu. Di sisi lain, E—pihak yang menerima transfer—disebut langsung memblokir nomor korban dan tak dapat dihubungi kembali.
J menduga dirinya menjadi korban penipuan segitiga, modus di mana pelaku bertindak sebagai perantara palsu antara penjual dan pembeli, lalu mengarahkan pembayaran ke rekening pribadi pelaku.
“Aku kena tipu. Tolong di-share supaya tidak ada yang mengalami hal seperti aku. Hati-hati beli barang di marketplace. Meski ketemu langsung atau COD, tetap bisa kena tipu,” tulis J dalam pesannya.
Korban berharap pengalamannya menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi melalui media sosial, terutama jika harga jauh di bawah pasaran dan pembayaran tidak dilakukan langsung kepada pemilik barang. (ih)
















