PORTALBALIKPAPAN.COM – Peredaran Narkoba di kota Balikpapan semakin menghawatirkan hal ini di buktikan dengan tertangkapnya kembali dua orang pengedar narkoba jenis sabu oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim di Jalan Handil, Teritip, Balikpapan timur dan Jalan Selok Api Laut, Samboja, Kutai Kartanegara, Jumat (27/1/2023).
Kedua pelaku masing-masing AO merupakan buruh harian lepas dan SH seorang Wiraswasta.
Kabid Humas Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan pengedar sabu oleh Aggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim Di Wilyah Jalan Handil dan Jalan Pasar gunung tembak, Teritip, Balikpapan Timur.
Dirreskoba Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., M.Han menambahkan bahwa sebelumnya tersangka ini sudah diintai oleh anggota Sudit III Ditresnarkoba di sekitar Pinggir Jalan Patriot Gn 1 RT 12, Mangomulyo, Balikpapan Barat.
Pada hari Rabu Tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wita Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang yang melakukan jual beli narkotika di Jalan Handil Tarun, Balikpapan timur. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan. Pada Hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 00.30 wita anggota opsnal subdit III Ditresnarkoba polda kaltim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki sesuai ciri yang diinformasikan dan diketahui bernama Sudara AO di Jalan Handil Tarun Rt/Rw 033/000 Kel. Teritip Kec. Balikpapan timur Kota Balikpapan. (tepatnya didepan rumah) dan dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan 4 bungkus narkotika jenis Shabu seberat 16,12 gram brutto, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok takar didalam sebuah dompet dan terletak di belakang kulkas serta 1 buah hp android merk Redmi warna biru.
Setelah diintrogasi tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr. SH kemudian tim opsnal subdit 3 bersama Tsk menuju rumah Sdr. SH Sekira pukul 02.00 wita tim opsnal subdit 3 berhasil mengamankan sdr.SYAHRANSYAH Als Mamang Bin SANUSI (Alm) di Jln. Selok api laut Rt/Rw 001/000 Kel. Selok api laut Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara (tepatnya di dalam rumah). Dan dilakukan penggeledahan ditemukan 5 bungkus plastik klip serta 1 buah hp merk Samsung warna biru. Kemudian kedua tsk dan barang bukti dibawa ke kantor diresnarkoba polda kaltim untuk di proses lebih lanjut.
Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka” Ujarnya
Untuk tersangka sudah di amankan, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ”Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara”
Humas Polda Kaltim