PORTALBALIKPAPAN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan ungkap kasus di Mapolda Kaltim, Kamis (24/4/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah ditangani aparat penegak hukum terkait pengelolaan retribusi pemanfaatan fasilitas di unit pelaksana teknis daerah (UPTD) BLKI Balikpapan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa perkara lama yang terjadi pada periode anggaran 2021–2024 telah berkekuatan hukum tetap, dengan satu orang tersangka berinisial SN yang telah diputus di pengadilan.
“Jadi di tahun 2024 itu ada kita ungkap kasus terkait retribusi dulu, itu terkait dengan pemanfaatan fasilitas UPTD di BLKI Balikpapan,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, SN selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) diketahui membuat rekening yang tidak sesuai ketentuan. Seharusnya, seluruh penerimaan masuk ke kas negara, namun sebagian dialihkan ke rekening yang dikendalikan secara pribadi.
Selain itu, ditemukan pula praktik pungutan yang tidak semestinya dikenakan kepada peserta. Sebaliknya, ada juga kewajiban pembayaran yang tidak disetorkan sesuai aturan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Bambang menyebut total kerugian negara dalam kasus awal tersebut mencapai sekitar Rp5,8 miliar, dengan dana yang tidak disetorkan sebesar Rp3,7 miliar. Sebagian dana telah dikembalikan, namun tidak menutup keseluruhan kerugian.
Seiring berjalannya proses hukum, aparat menemukan indikasi tindak pidana baru yang berkaitan dengan anggaran pelatihan kerja pada tahun 2023–2024.
“Kerugiannya kurang lebih 8,9 miliar sekian, hampir 9M ini ya,” kata Bambang.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 136 saksi untuk memperkuat pembuktian. Hasilnya, dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka, yakni SN dan YL yang menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Modus yang dilakukan antara lain tidak membayarkan hak instruktur, pengadaan barang yang tidak sesuai realisasi, hingga praktik mark-up dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan.
Bambang menjelaskan, dalam beberapa kegiatan ditemukan ketidaksesuaian jumlah peserta serta durasi pelaksanaan yang tidak sesuai dengan laporan administrasi.
“Yang pertama, mereka tidak memberikan haknya kepada para instruktur,” ujarnya.
Selain itu, dalam pengadaan barang melalui e-katalog, pihak penyedia tidak menyerahkan barang, melainkan uang yang kemudian diduga disalahgunakan.
Saat ini, tersangka SN telah ditahan, sementara YL belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan dan masih aktif menjalankan tugasnya.
Polda Kaltim menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (mhd)
















