PORTALBALIKPAPAN.com – Ditreskrimsus Polda Kaltim mengamankan seorang Waria inisial IK (24) lantaran melakukan pelanggaran konten asusila yang diupload di media sosial miliknya.
Kabidhumas Polda Kaltim Kombespol Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 28 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 wita di Kos-kosan jalan Mekarsari Rt 32 Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.
“Yang bersangkutan dengan sengaja mendistribusikan atau dapat diaksesnya transaksi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi,” jelas Kabidhumas.
Lebih lanjut Yusuf menerangkan bahwa atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Atau yang lebih kita kenal dengan sebutan ITE. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar rupiah,” tegasnya.
Yusuf juga menerangkan tersangka bisa juga dikenakan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 huruf A,D dan E undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Ancaman hukuman minimal penjara 6 bulan dan maksimal 12 tahun dan atau pidana denda minimal 250 juta maksimal 6 miliar rupiah,” imbuhnya.
Yusuf berharap di pengadilan nanti ancaman hukuman tidak kurang dari yang tertera dalam undang-undang.
Dari pengungkapan tersebut Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengamankan 1 buah akun Twitter, 1 buah sim card, 1 handphone milik pelaku.
Lebih lanjut, Yusuf memyampaikan bahwa tersangka memang pekerjaannya sebagai penjaja seks dari waria.
Untuk kronologisnya pada saat tersangka melakukan melakukan persetujuan dengan sesama pria, kemudian direkam dan disebarkan melalui media sosial milik tersangka.
“Dia upload dengan maksud untuk mendapatkan pelanggan lebih banyak atau pelanggan lain,” pungkasnya. (mhd)