PORTALBALIKPAPAN.com – Ditreskrimsus Polda Kaltim mengamankan 2 orang tersangka pelaku penambang batu bara ilegal di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soekarno, Samboja, Kutai Kartanegara.
“Kejadiannya di Km 48 kawasan Samboja, yang ditangkap dua orang,” kata Kabidhumas Polda Kaltim Kombespol Yusuf Sutejo, Jumat (31/3/2023).
Kedua tersangka yakni H dan BH yang memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.
“H ini sebagai penambang dan BH yang memodali, BH memberikan modal dulu nanti hasil tambangnya dijual ke BH dipotong operasional, selebihnya itu yang diambil,” jelasnya.
Yusuf menerangkan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap setelah tambang ilegal sempat berjalan selama 5 hari yaitu dari tanggal 22 hingga 27 Maret 2023.
Dari pengungkapan pihaknya juga berhasil mengamankan 1 unit exavator warna hijau dan 1 exavator warna kuning. Selain itu juga mengamankan batu bara yang sudah digali oleh tersangka.
“Kurang lebih 750 metrik ton, yang berhasil ditambang selama 5 hari. Jadi barang tersebut belum dijual,” imbuhya.
Lebih lanjut Yusuf menyampaikan, lahan yang digali tersebut merupakan lahan baru seluas 2 hektar. (mhd)