PORTALBALIKPAPAN.COM – Rapat Kordinasi sekaligus diskusi mengenani pengelolaan sampah digeral Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim. Tujuannya, menselaraskan persepsi berkaitan Undang-undang No 08 Tahun 2018 perihal pengelolaan sampah.
Agenda itu dihelat DLH Kaltim di Balroom Meeting Hotel Jatra Balikpapan, pada Rabu, (05/04/2023). Dihadiri Kementerian Lingkungan Hidup beserta jajaran DLH Kabupaten atau Kota se-Kalimantan Timur.
Kepala DLH Kaltim. Rafiuddin, mengatakan selain menselaraskan persepsi pengelolaan sampah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyangkut bidang limbah atau sampah juga mendiskusikan sejumlah inovasi yang telah dijalankan untuk meminimasilisir dan memanfaatkan sampah yang ada.
“Ada beberapa inovasi yang ingin kita kembangkan, salah satunya bekerja sama dengan perusahaan swasta, seperti Ciroes yang aktif dalam pemanfaatan sampah,” paparnya.
Perlu diketahui Ciroes ialah suatu lembaga perusahaan yang bergerak dalam pemanfaatan limbah. Limbah sampah yang dikumpulkan masyarakat dalam spesifikasi botol plastik. Nantinya dapat dirupiahkan sesuai berat timbangan yang didapat.
Imbauan disampaikan Rafiuddin kepada masyarakat agar selalu mematuhi jam operasional pembuangan sampah yang telah diatur pihak terkait. Alsannya karena ditakutkan akan berimbas penumpukan, sehingga mengganggu kenyamanan serta lingkungan setempat.
Kepala Bidang Kebersihan DLH Balikpapan, Yulianto. Ia mengucapkan rasa terimakasih kepada pihak Provinsi karena dinilai sangat bermanfaat dalam pengelolaan sampah. Terlebih dengan menciptakan inovasi dan ide-ide baru dalam melaksanakan penanggulangan sampah, sesuai dengan peraturan.
Terkait pengelolaan sampah, Yulianto mengatakan terdapat tantangan yang belum terselesaikan di sektor perairan hingga pesisir, terutama pada pemukiman atas air warga.
Ia turut menjelaskan bahwa sampah pesisir terbagi dalam dua macam kategori, yaitu sampah dalam daerah dan dari luar daerah yang masuk.
“Kalau untuk sampah pesisir memang masih menjadi tantangan kami di Pemkot, dan sampah itu ada dua kategorinya kami sebut dari liar daerah dan dalam daerah,” jabarnya.
Namun pihak DLH Balikpapan tak berhenti pada pemikiran permasalahan sampah pesisir, mereka menjalankan strategi khusus dalam membendung banyaknya sampah yang masuk dalam pekarangan pemukiman warga di atas air. Yakni dengan jaring yang ditebar pada sisi terluar pemukiman.
“Kita fokuskan dulu di Balikpapan Barat, nanti kita lihat perkembangan,” ucapnya.
Usai rakor pengelolaan sampah selesai, Kepala DLH Kaltim pun juga turut mengimbau masyarakat agar meminimalisir penggunaan barang yang berbahan sekali pakai. Juga menghimbau untuk menggerakkan Reuse, Reduce, Recycle (3R).
Reuse ialah penggunaan kembali sampah yang dapat digunakan dengan fungsi yang sama, selain itu reduce ialah pengurangan terhadap segala sesuatu yang mengakibatkan sampah, sedangkan recycle pengolahan kembali sampah menjadi produk baru yang bermanfaat. (Gopek Goceng)