PORTALBALIKPAPAN.COM – Pemerintah resmi mengakhiri era pembebasan pajak tahunan bagi kendaraan listrik. Mulai April 2026, mobil listrik tidak lagi otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang diundangkan pada 1 April 2026.
Dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik termasuk yang berbasis battery electric vehicle (BEV) dikecualikan dari objek pajak daerah.
Pemilik kendaraan hanya dibebani Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu per tahun. Namun, dalam beleid terbaru, status tersebut dicabut. Kendaraan listrik kini menjadi objek pajak daerah, setara dengan kendaraan berbahan bakar fosil.
Perubahan ini sekaligus menggeser kewenangan pemberian insentif dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pemerintah provinsi kini memiliki ruang penuh untuk menentukan besaran tarif, diskon, maupun pembebasan pajak kendaraan listrik di wilayahnya masing-masing.
Dengan demikian, besaran pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional, melainkan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Sejumlah simulasi awal menunjukkan potensi kenaikan beban pajak tahunan. Untuk kelas kendaraan entry-level, seperti Wuling Air EV, estimasi PKB dapat mencapai sekitar Rp3,74 juta per tahun.
Sementara itu, model seperti BYD Atto 1 diperkirakan berada di kisaran Rp4,9 juta per tahun. Pada segmen premium dengan harga di atas Rp900 juta, pajak tahunan bahkan berpotensi melampaui Rp15 juta, mendekati kendaraan mewah berbahan bakar bensin.
Dengan berakhirnya insentif otomatis tersebut, selisih biaya operasional antara mobil listrik dan kendaraan konvensional diperkirakan semakin menyempit.
Masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari Badan Pendapatan Daerah setempat untuk memastikan skema tarif yang akan diberlakukan. (*)















