Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Balikpapan

Catat Ya, Begini Tata Tertib UTBK-SNBT 2023

by Redaksi
May 5, 2023
in Balikpapan
Reading Time: 4 mins read
Ilustrasi, ujian tulis berbasis komputer. (Antara)

Ilustrasi, ujian tulis berbasis komputer. (Antara)

PORTALBALIKPAPAN.COM – Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2023 kian dekat. Sesuai jadwal, gelombang pertama digelar pada 8-14 Mei 2023 dan gelombang kedua pada 22-28 Mei 2023.

Mendekati UTBK-SNBT, peserta ujian perlu mengetahui tata tertib yang menjadi panduan saat mengikuti tes. Adapun tata tertib meliputi sebelum UTBK berlangsung, saat mengerjakan ujian, sampai sesudah mengerjakan UTBK.

Berita Pilihan

Lebih dari 352 Ribu Orang Kunjungi Nusantara Saat Libur Panjang, Otorita IKN Pastikan Pelayanan Optimal

Reog Ponorogo Meriahkan Bendungan Sepaku Semoi, Warga Antusias Kunjungi Ruang Publik IKN

Otorita IKN Imbau Pengunjung Gunakan Tas Pakai Ulang dan Jaga Ketertiban di Masjid Negara IKN

Heboh Rumor Kematian PM Israel Benjamin Netanyahu, Video Kemunculannya Diduga Hasil Rekayasa AI

 Melansir laman resmi snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, berikut tata tertib yang perlu diikuti bagi peserta UTBK-SNBT 2023:

Tata tertib sebelum UTBK

Peserta ujian harus sudah mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian sehari sebelum ujian berlangsung

Peserta harus membawa: Kartu Tanda Peserta Ujian; Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan Pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau Kartu Identitas (Asli).

Peserta dilarang mengenakan kaos oblong (T-Shirt).

Peserta harus bersepatu.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 21 Maret 2026, Muhammadiyah Sehari Lebih Awal

Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.

Keterlambatan dengan alasan apa pun sejak waktu tes dimulai, peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.

Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.

Peserta tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pihak mana pun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung terkait dengan pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apa pun.

Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.

Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan.

Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja, tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.

Peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto menghadap ke atas.

Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan alat tulis yang telah disediakan.

Peserta yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian harus segera melaporkan diri ke Pengawas Ujian.

Peserta memasukan Nomor Peserta dan NISN Peserta sebagai PIN Peserta.

Melakukan latihan UTBK sesuai dengan waktu yang disediakan untuk meyakinkan bahwa aplikasi sudah bisa digunakan.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 21 Maret 2026, Muhammadiyah Sehari Lebih Awal

Tata tertib saat mengerjakan UTBK

1. Membaca dengan seksama petunjuk mengerjakan ujian yang sudah tersedia pada aplikasi ujian.

2. Memasukkan Nomor Peserta dan PIN setelah memilih pilihan menu MULAI UJIAN. PIN ujian akan diberikan/diinformasikan kepada peserta oleh Pengawas Ujian sesaat sebelum ujian dimulai.

3. Mengecek kesesuaian identitas yang tampil di layar perangkat dan klik pernyataan SETUJU sebelum memulai ujian.

4. Mengikuti petunjuk/aba-aba dari pengawas terkait waktu mulai ujian. Serta mengerjakan soal sesuai dengan lama waktu pengerjaan.

5. Menjawab butir soal dengan cara memilih/meng-klik opsi jawaban menggunakan mouse.

6. Peserta dapat mengubah pilihan jawaban dengan cara memilih/mengklik pilihan jawaban lain yang dianggap benar. Jawaban peserta otomatis akan terganti dengan pilihan jawaban yang terakhir.

7. Peserta dapat mengidentifikasi kelengkapan jawaban pada daftar soal di sisi kiri layar monitor. 8. Soal-soal yang belum dijawab ditandai dengan kotak warna Putih dan soal-soal yang sudah dikerjakan ditandai dengan kotak warna Biru.

9. Selama ujian berlangsung, peserta tidak diperbolehkan:

Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun.

Bekerja sama atau berkomunikasi (berbicara) dengan peserta lain.

Bekerja sama atau berkomunikasi (terkoneksi/terhubung) dengan pihak luar.

Memberi dan atau menerima bantuan dalam menjawab soal ujian.

Memperlihatkan pekerjaan/jawaban sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan/jawaban peserta lain.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 21 Maret 2026, Muhammadiyah Sehari Lebih Awal

Meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung, kecuali seizin pengawas ujian.

Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

Menyalin dan merekam soal ujian menggunakan media apapun bekerjasama atau berkomunikasi (terkoneksi/terhubung) dengan pihak luar.

10. Apabila Peserta melakukan kecurangan pada Poin B.9 maka yang bersangkutan akan dicatatat didalam Berita Acara Pelanggaran Ujian.

11. Aplikasi UTBK akan berhenti secara otomatis ketika waktu tes berakhir dan peserta wajib klik tombol “OK”

12. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah memasukan Token Ujian dan karena satu dan lain hal tidak kembali lagi hingga waktu ujian berakhir, dinyatakan telah selesai menempuh ujian UTBK.

Tata tertib sesudah mengerjakan UTBK

Memastikan kembali identitas dan jawaban yang telah diisikan sebelum “klik” tombol selesai ujian.

Peserta tidak diperbolehkan meneruskan pekerjaan serta tetap duduk di tempat pada saat bel tanda waktu ujian berakhir berbunyi.

Peserta dapat meninggalkan tempat setelah diberi instruksi oleh Pengawas Ujian.

Setiap pelanggaran terhadap tata tertib ujian masuk akan mengakibatkan peserta dibatalkan ujiannya.

Demikian tata tertib yang wajib diikuti saat UTBK-SNBT 2023. Sobat Portal Balikpapan, yang akan mengikuti UTBK-SNBT siapkan dirimua, dan jangan lupa perbanyak Shalawat dan berdoa. Semangat. (Bkr)

ShareTweet

BeritaTerkait

352 ribu lebih pengunjung memadati kawasan IKN selama libur panjang Maret 2026. (Dok. Humas Otorita IKN)

Lebih dari 352 Ribu Orang Kunjungi Nusantara Saat Libur Panjang, Otorita IKN Pastikan Pelayanan Optimal

March 31, 2026
Pertunjukan Reog Ponorogo di kawasan IKN. (Foto: Humas OIKN)

Reog Ponorogo Meriahkan Bendungan Sepaku Semoi, Warga Antusias Kunjungi Ruang Publik IKN

March 29, 2026
Pengunjung memadati kawasan Masjid Negara IKN di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara saat periode libur panjang. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Imbau Pengunjung Gunakan Tas Pakai Ulang dan Jaga Ketertiban di Masjid Negara IKN

March 24, 2026
Iluatrasi Benjamin Netanyahu. (Dok. AI)

Heboh Rumor Kematian PM Israel Benjamin Netanyahu, Video Kemunculannya Diduga Hasil Rekayasa AI

March 23, 2026
Infografis Emas Antam Anjlok. (Dok. AI)

Pascalebaran, Harga Emas Antam Terjun Bebas Rp50.000 per Gram Hari Ini

March 23, 2026
Next Post
Tersangka AR (37) dihadirkan dalam Konferensi Pers di Halaman Mapolresta Balikpapan, Kamis (4/5/2023) (FOTO: Muhammad/PB)

Ditinggal Kerja, Emas dan Barang Berharga Puluhan Juta Ludes Dicuri, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Slotssport

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus pencabulan di lingkungan sekolah terungkap, polisi menetapkan Plt kepala sekolah BN sebagai tersangka dengan lima korban siswi. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Plt Kepala Sekolah di Balikpapan Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Pencabulan, Lima Siswi Jadi Korban

March 14, 2026
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah penumpang kapal rute Surabaya–Balikpapan yang ditemukan meninggal dunia di perairan Teluk Adang. (Dok. Muhanmad/PortalBalikpapan)

Penumpang Lompat dari Kapal Rute Surabaya–Balikpapan, Ditemukan Meninggal di Teluk Adang

March 18, 2026
Koordinasi tim SAR gabungan sebelum operasi pencarian korban di perairan Balikpapan. (Dok. MHD/PortalBalikpapan)

Pemancing Terjatuh dari Kapal Usai Diterjang Badai di Perairan Balikpapan, Tim SAR Lakukan Pencarian

March 12, 2026
Ilustrasi. (Created using AI)

Menyebut Orang dengan Kata Kasar Berpotensi Dipidana Mulai 2026

December 25, 2025
Petugas transportasi memberikan sambutan kepada pengunjung di depan bus listrik yang beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Buka Akses Kunjungan Publik Selama Libur Panjang

March 19, 2026
352 ribu lebih pengunjung memadati kawasan IKN selama libur panjang Maret 2026. (Dok. Humas Otorita IKN)

Lebih dari 352 Ribu Orang Kunjungi Nusantara Saat Libur Panjang, Otorita IKN Pastikan Pelayanan Optimal

March 31, 2026
Pertunjukan Reog Ponorogo di kawasan IKN. (Foto: Humas OIKN)

Reog Ponorogo Meriahkan Bendungan Sepaku Semoi, Warga Antusias Kunjungi Ruang Publik IKN

March 29, 2026
Pengunjung memadati kawasan Masjid Negara IKN di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara saat periode libur panjang. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Imbau Pengunjung Gunakan Tas Pakai Ulang dan Jaga Ketertiban di Masjid Negara IKN

March 24, 2026
Iluatrasi Benjamin Netanyahu. (Dok. AI)

Heboh Rumor Kematian PM Israel Benjamin Netanyahu, Video Kemunculannya Diduga Hasil Rekayasa AI

March 23, 2026
Infografis Emas Antam Anjlok. (Dok. AI)

Pascalebaran, Harga Emas Antam Terjun Bebas Rp50.000 per Gram Hari Ini

March 23, 2026

Berita Terbaru

352 ribu lebih pengunjung memadati kawasan IKN selama libur panjang Maret 2026. (Dok. Humas Otorita IKN)

Lebih dari 352 Ribu Orang Kunjungi Nusantara Saat Libur Panjang, Otorita IKN Pastikan Pelayanan Optimal

March 31, 2026
Pertunjukan Reog Ponorogo di kawasan IKN. (Foto: Humas OIKN)

Reog Ponorogo Meriahkan Bendungan Sepaku Semoi, Warga Antusias Kunjungi Ruang Publik IKN

March 29, 2026
Pengunjung memadati kawasan Masjid Negara IKN di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara saat periode libur panjang. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Imbau Pengunjung Gunakan Tas Pakai Ulang dan Jaga Ketertiban di Masjid Negara IKN

March 24, 2026
Iluatrasi Benjamin Netanyahu. (Dok. AI)

Heboh Rumor Kematian PM Israel Benjamin Netanyahu, Video Kemunculannya Diduga Hasil Rekayasa AI

March 23, 2026
Infografis Emas Antam Anjlok. (Dok. AI)

Pascalebaran, Harga Emas Antam Terjun Bebas Rp50.000 per Gram Hari Ini

March 23, 2026
Ucapan duka meninggalnya Michael Bambang Hartono. (Dok. Instagram/pbdjarumofficual)

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tutup Usia, Jenazah Disemayamkan di Jakarta

March 20, 2026
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.