PORTALBALIKPAPAN.COM — Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA tentang penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite. Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Balikpapan, Dr. H. Rahmad Mas’ud, S.E., M.E., pada 23 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga stabilitas ketersediaan pasokan BBM bersubsidi secara berkesinambungan, menghindari antrean panjang, mencegah kelangkaan dan penyalahgunaan BBM, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari berbagai dinamika di lapangan, termasuk tuntutan atau permintaan Aliansi/Komunitas Sopir Truk Balikpapan, rekomendasi FGD Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), hasil rapat koordinasi Forkopimda Kota Balikpapan bersama BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga, serta keberatan masyarakat di sekitar antrean SPBU 6176103 atau M.T. Haryono.
Aturan baru tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat dan berlaku efektif mulai 1 September 2026. Pengaturan mencakup jam operasional pelayanan Pertalite, jenis kendaraan, sistem nomor polisi ganjil-genap, serta periode pengisian ulang Biosolar selama 48 jam di sejumlah SPBU.
Untuk penyaluran Pertalite, Pemkot Balikpapan mengatur jam pelayanan berdasarkan jenis kendaraan. Di SPBU 6176103 M.T. Haryono, kendaraan roda dua dilayani mulai pukul 06.00 hingga 22.00 Wita, sedangkan kendaraan roda empat dilayani pukul 22.00 hingga 06.00 Wita. Ketentuan serupa berlaku di SPBU 6176102 Sepinggan, dengan kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00 hingga 22.00 Wita dan kendaraan roda empat pukul 22.00 hingga 06.00 Wita.
Khusus kendaraan roda empat yang hendak mengisi Pertalite di SPBU M.T. Haryono dan Sepinggan, Pemkot menegaskan kendaraan tidak diperbolehkan melakukan antrean sebelum pukul 22.00 Wita. Sementara itu, SPBU 6476117 Gunung Guntur memiliki pengaturan berbeda, yakni pelayanan kendaraan roda empat mulai pukul 08.00 hingga 22.00 Wita.
Untuk Biosolar, pengaturan dilakukan melalui sistem jenis kendaraan, nomor polisi atau TNKB ganjil-genap, serta periode pengisian ulang dalam waktu 48 jam. SPBU 6476119 Km. 13 beroperasi selama 24 jam untuk kendaraan roda enam atau lebih dengan JBB di atas 10 ton, khusus kendaraan angkutan barang. Kendaraan dengan nomor polisi atau TNKB berakhiran angka ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan nomor berakhiran angka genap dilayani pada tanggal genap.
Sementara itu, SPBU 6476110 Km. 15 melayani selama 24 jam kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton. Pengaturan ganjil-genap juga berlaku berdasarkan angka terakhir nomor polisi atau TNKB.
Selain itu, kendaraan roda empat untuk keperluan pribadi, angkutan orang maupun barang juga dilayani selama 24 jam dengan sistem yang sama. Kendaraan penumpang umum dan bus umum yang menggunakan pelat nomor polisi warna kuning juga mendapatkan pelayanan selama 24 jam.
Pemkot juga memberikan toleransi bagi kendaraan yang telah mengantre sesuai ketentuan tanggal ganjil atau genap, tetapi terjadi pergantian tanggal dari ganjil ke genap atau sebaliknya ketika kendaraan masih berada dalam antrean. Kendaraan tersebut tetap akan diberikan pelayanan pengisian BBM bersubsidi di SPBU Km. 13 maupun Km. 15.
Selain itu, SPBU 6476128 Kariangau diperuntukkan bagi pelayanan Biosolar untuk Bus Bacitra (Balikpapan City Trans) dan Bus Antar Moda rute Balikpapan–IKN. Pelayanan untuk kedua jenis bus tersebut dibatasi mulai pukul 22.00 hingga 24.00 Wita.
Pemkot Balikpapan juga mengatur antrean kendaraan di SPBU Kariangau. Kendaraan yang mengantre untuk pengisian BBM bersubsidi tidak diperbolehkan berada di bahu maupun badan jalan sisi kiri dan kanan Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau.
Di sisi lain, penyaluran Pertalite untuk kendaraan roda dua akan segera diperluas melalui lima SPBU yang sedang dipersiapkan untuk dioperasionalkan. Kelima SPBU tersebut yakni SPBU 6476124 Teritip di Balikpapan Timur, SPBU 6476118 Batakan di Balikpapan Timur, SPBU 6376101 Grand City di Balikpapan Utara, SPBU 6476109 Gunung Bahagia di Balikpapan Selatan, serta SPBU 6476105 Kebun Sayur di Balikpapan Barat.
Pengoperasian SPBU tersebut menunggu Surat Penetapan Penyaluran BBM Bersubsidi dari BPH Migas dan pelaksanaan Uji Tera.
Pemkot Balikpapan menegaskan SPBU lain yang tidak diatur kembali dalam surat edaran tersebut tetap beroperasi seperti biasa. Sementara itu, antrean kendaraan pengisian BBM bersubsidi di SPBU Kariangau tidak diperbolehkan menggunakan bahu atau badan jalan di kedua sisi Jl. Sultan Hasanuddin.
Pemerintah Kota Balikpapan akan melakukan penertiban terhadap pelanggaran ketentuan dalam surat edaran melalui Tim Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Terpadu Pemkot Balikpapan maupun petugas instansi terkait sesuai fungsi dan kewenangannya.
Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga dilakukan evaluasi atau penetapan perubahan terkait ketentuan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar. (*)













