Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Balikpapan

Pemkot Balikpapan Terbitkan Aturan Baru Penyaluran BBM Bersubsidi, Berlaku Mulai 1 September 2026

by Redaksi
August 25, 2026
in Balikpapan
Reading Time: 3 mins read
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. (DOK. AI)

Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. (DOK. AI)

PORTALBALIKPAPAN.COM — Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA tentang penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite. Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Balikpapan, Dr. H. Rahmad Mas’ud, S.E., M.E., pada 23 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga stabilitas ketersediaan pasokan BBM bersubsidi secara berkesinambungan, menghindari antrean panjang, mencegah kelangkaan dan penyalahgunaan BBM, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Berita Pilihan

Pertamina Ungkap Tantangan Pengawasan BBM Subsidi: Selisih Harga Makin Lebar

Update Harga BBM Kaltim per 1 September 2026: Dexlite dan Pertamax Turbo Naik, Pertalite Tetap Stabil

Resmi Turun! Ini Rincian Harga Pertamax dan Pertamax Turbo di Balikpapan Agustus 2026

Awal Juli 2026, Tiga Jenis BBM Nonsubsidi di Kaltim Alami Penurunan Harga

Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari berbagai dinamika di lapangan, termasuk tuntutan atau permintaan Aliansi/Komunitas Sopir Truk Balikpapan, rekomendasi FGD Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), hasil rapat koordinasi Forkopimda Kota Balikpapan bersama BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga, serta keberatan masyarakat di sekitar antrean SPBU 6176103 atau M.T. Haryono.

Aturan baru tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat dan berlaku efektif mulai 1 September 2026. Pengaturan mencakup jam operasional pelayanan Pertalite, jenis kendaraan, sistem nomor polisi ganjil-genap, serta periode pengisian ulang Biosolar selama 48 jam di sejumlah SPBU.

Untuk penyaluran Pertalite, Pemkot Balikpapan mengatur jam pelayanan berdasarkan jenis kendaraan. Di SPBU 6176103 M.T. Haryono, kendaraan roda dua dilayani mulai pukul 06.00 hingga 22.00 Wita, sedangkan kendaraan roda empat dilayani pukul 22.00 hingga 06.00 Wita. Ketentuan serupa berlaku di SPBU 6176102 Sepinggan, dengan kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00 hingga 22.00 Wita dan kendaraan roda empat pukul 22.00 hingga 06.00 Wita.

Baca Juga:  Mafia Tennis Club Siapkan Turnamen Master Open 2026 di Balikpapan

Khusus kendaraan roda empat yang hendak mengisi Pertalite di SPBU M.T. Haryono dan Sepinggan, Pemkot menegaskan kendaraan tidak diperbolehkan melakukan antrean sebelum pukul 22.00 Wita. Sementara itu, SPBU 6476117 Gunung Guntur memiliki pengaturan berbeda, yakni pelayanan kendaraan roda empat mulai pukul 08.00 hingga 22.00 Wita.

Untuk Biosolar, pengaturan dilakukan melalui sistem jenis kendaraan, nomor polisi atau TNKB ganjil-genap, serta periode pengisian ulang dalam waktu 48 jam. SPBU 6476119 Km. 13 beroperasi selama 24 jam untuk kendaraan roda enam atau lebih dengan JBB di atas 10 ton, khusus kendaraan angkutan barang. Kendaraan dengan nomor polisi atau TNKB berakhiran angka ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan nomor berakhiran angka genap dilayani pada tanggal genap.

Sementara itu, SPBU 6476110 Km. 15 melayani selama 24 jam kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton. Pengaturan ganjil-genap juga berlaku berdasarkan angka terakhir nomor polisi atau TNKB.

Selain itu, kendaraan roda empat untuk keperluan pribadi, angkutan orang maupun barang juga dilayani selama 24 jam dengan sistem yang sama. Kendaraan penumpang umum dan bus umum yang menggunakan pelat nomor polisi warna kuning juga mendapatkan pelayanan selama 24 jam.

Baca Juga:  SMAN 1 Balikpapan Raih Dua Gold Medal di World Invention Competition and Exhibition 2026

Pemkot juga memberikan toleransi bagi kendaraan yang telah mengantre sesuai ketentuan tanggal ganjil atau genap, tetapi terjadi pergantian tanggal dari ganjil ke genap atau sebaliknya ketika kendaraan masih berada dalam antrean. Kendaraan tersebut tetap akan diberikan pelayanan pengisian BBM bersubsidi di SPBU Km. 13 maupun Km. 15.

Selain itu, SPBU 6476128 Kariangau diperuntukkan bagi pelayanan Biosolar untuk Bus Bacitra (Balikpapan City Trans) dan Bus Antar Moda rute Balikpapan–IKN. Pelayanan untuk kedua jenis bus tersebut dibatasi mulai pukul 22.00 hingga 24.00 Wita.

Pemkot Balikpapan juga mengatur antrean kendaraan di SPBU Kariangau. Kendaraan yang mengantre untuk pengisian BBM bersubsidi tidak diperbolehkan berada di bahu maupun badan jalan sisi kiri dan kanan Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau.

Di sisi lain, penyaluran Pertalite untuk kendaraan roda dua akan segera diperluas melalui lima SPBU yang sedang dipersiapkan untuk dioperasionalkan. Kelima SPBU tersebut yakni SPBU 6476124 Teritip di Balikpapan Timur, SPBU 6476118 Batakan di Balikpapan Timur, SPBU 6376101 Grand City di Balikpapan Utara, SPBU 6476109 Gunung Bahagia di Balikpapan Selatan, serta SPBU 6476105 Kebun Sayur di Balikpapan Barat.

Baca Juga:  Jadi Perantara Penyediaan Apartemen, WNA Pemegang ITAS Investor Terjerat Kasus Keimigrasian

Pengoperasian SPBU tersebut menunggu Surat Penetapan Penyaluran BBM Bersubsidi dari BPH Migas dan pelaksanaan Uji Tera.

Pemkot Balikpapan menegaskan SPBU lain yang tidak diatur kembali dalam surat edaran tersebut tetap beroperasi seperti biasa. Sementara itu, antrean kendaraan pengisian BBM bersubsidi di SPBU Kariangau tidak diperbolehkan menggunakan bahu atau badan jalan di kedua sisi Jl. Sultan Hasanuddin.

Pemerintah Kota Balikpapan akan melakukan penertiban terhadap pelanggaran ketentuan dalam surat edaran melalui Tim Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Terpadu Pemkot Balikpapan maupun petugas instansi terkait sesuai fungsi dan kewenangannya.

Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga dilakukan evaluasi atau penetapan perubahan terkait ketentuan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar. (*)

Loading

Tags: BBMDexlitePemkot BalikpapanPertalitePertamaxPertaminaPertamina BalikpapanPertamina DexPertamina Patra NiagaRahmad Mas'udWali Kota Balikpapan
ShareTweet

BeritaTerkait

Ilustrasi SPBU Pertamina KM 4 Balikpapan. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Pertamina Ungkap Tantangan Pengawasan BBM Subsidi: Selisih Harga Makin Lebar

September 16, 2026
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. (Dok. AI)

Update Harga BBM Kaltim per 1 September 2026: Dexlite dan Pertamax Turbo Naik, Pertalite Tetap Stabil

September 1, 2026
Ilustrasi petugas SPBU sedang melayani pelanggan. (Dok. AI)

Resmi Turun! Ini Rincian Harga Pertamax dan Pertamax Turbo di Balikpapan Agustus 2026

August 2, 2026
Ilustrasi. (Dok. AI)

Awal Juli 2026, Tiga Jenis BBM Nonsubsidi di Kaltim Alami Penurunan Harga

July 1, 2026
Tangkapan layar keterangan Dirut Pertamina. (Dok. IG @pertamina)

Dirut Pertamina Buka Suara soal Kenaikan Pertamax, Pastikan Pertalite dan BioSolar Tetap

June 12, 2026
Next Post
Tangkapan layar kebakaran di Jalan Sulawesi atau Gang Buntu. (Dok. Tangkapan Layar)

Kebakaran di Jalan Sulawesi Balikpapan, Balita 4 Tahun Meninggal Dunia

REDMI Note 17 Series resmi diperkenalkan Xiaomi secara global. (DOK. Xiaomi)

Xiaomi Resmi Perkenalkan REDMI Note 17 Series dengan Fokus Ketahanan Jangka Panjang

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tjia Daniel Wirawan, Direktur  Operasional PT Wulandari Bangun Laksana, Tbk menjelaskan tentang pengembangan apartemen The Sapphire dan Green Valley 2. (doc. MHD/PortalBalikpapan)

The Sapphire Apartment dan Green Valley 2, Inovasi Mewah Terbaru Balikpapan Superblock

August 29, 2024
LEBIH LENGKAP: Funworld hadirkan 7 wahana dan 150 permainan dengan tempat lebih luas dan nyaman di Pentacity. Foto: Imam

Hadir di Pentacity, Funworld Suguhkan 7 Wahana dan 150 Permainan

November 9, 2015
Ilustrasi. (Created using AI)

Menyebut Orang dengan Kata Kasar Berpotensi Dipidana Mulai 2026

December 25, 2025
Posko Angkutan Lebaran di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan resmi beroperasi mengantisipasi lonjakan penumpang mudik. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Arus Mudik via Sepinggan Diperkirakan Tembus 313 Ribu Penumpang, Posko Lebaran Resmi Beroperasi

March 14, 2026
Koordinasi tim SAR gabungan sebelum operasi pencarian korban di perairan Balikpapan. (Dok. MHD/PortalBalikpapan)

Pemancing Terjatuh dari Kapal Usai Diterjang Badai di Perairan Balikpapan, Tim SAR Lakukan Pencarian

March 12, 2026
Mahkamah Konstitusi. (Dok. mkri.id)

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Gugatan Tetap Tidak Diterima

October 7, 2026
Foto: Ilustrasi dibuat menggunakan ai

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Kalahkan Thailand 4-2 lewat Adu Penalti

October 6, 2026
Foto ilustrasi. (Dok. AI)

BPOM Temukan Gudang Produk Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

October 1, 2026
Foto Ilustrasi. (Dok. AI)

BMKG: El Nino Sangat Kuat, Musim Hujan 2026/2027 Diprediksi Lebih Lambat

September 27, 2026
Warga Tinggalkan Tahura Bukit Soeharto Secara Sukarela. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN fasilitasi warga tinggalkan Tahura Bukit Soeharto

September 27, 2026

Berita Terbaru

Mahkamah Konstitusi. (Dok. mkri.id)

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Gugatan Tetap Tidak Diterima

October 7, 2026
Foto: Ilustrasi dibuat menggunakan ai

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Kalahkan Thailand 4-2 lewat Adu Penalti

October 6, 2026
Foto ilustrasi. (Dok. AI)

BPOM Temukan Gudang Produk Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

October 1, 2026
Foto Ilustrasi. (Dok. AI)

BMKG: El Nino Sangat Kuat, Musim Hujan 2026/2027 Diprediksi Lebih Lambat

September 27, 2026
Warga Tinggalkan Tahura Bukit Soeharto Secara Sukarela. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN fasilitasi warga tinggalkan Tahura Bukit Soeharto

September 27, 2026
Imigrasi Balikpapan Deportasi WNA Malaysia yang Dilaporkan Ganggu Ketertiban. (Dok. Mhd/PortalBalikpapan)

Diduga Ganggu Ketertiban di Hotel, WNA Malaysia Dideportasi dari Balikpapan

September 27, 2026
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Nusantara
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.