PORTALBALIKPAPAN.COM, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menempuh langkah penegakan hukum sebagai bagian dari upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Nusantara.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan penegakan aturan dilakukan secara terukur dan setara bagi seluruh pihak, setelah tahapan imbauan dan pembinaan ditempuh terlebih dahulu.
“Kami mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi. Namun ketika kelalaian berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, aturan harus ditegakkan tanpa membedakan pihak,” ujar Basuki.
Dalam penegakan hukum tersebut, satu orang terduga pelaku pembakaran telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan saat ini perkaranya berada dalam proses penyidikan.
Otorita IKN menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, satu perusahaan perkebunan dikenai sanksi administratif oleh Kepala Otorita IKN berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan atas area yang terdampak.
Beberapa perusahaan lain saat ini juga berada dalam pengawasan khusus karena jumlah titik panas di wilayah kegiatannya tidak menunjukkan penurunan.
Sebelumnya, Otorita IKN telah menyampaikan imbauan kesiapsiagaan kepada seluruh penanggung jawab kegiatan usaha di dalam delineasi IKN.
Otorita IKN juga menerbitkan Surat Edaran Kepala Otorita IKN mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar, pembakaran sampah, dan pembuangan puntung rokok sembarangan.
Penegakan aturan tersebut dilakukan setelah tahapan imbauan dan pembinaan ditempuh terlebih dahulu sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla yang telah berjalan sejak sebelum musim kemarau 2026.
Otorita IKN mengingatkan seluruh pemegang perizinan berusaha di dalam delineasi IKN untuk memastikan kesiapsiagaan personel, peralatan, dan prosedur pengendalian karhutla di wilayah kegiatan masing-masing.
Otorita IKN akan melanjutkan pemantauan harian dan mengambil langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/mt)
![]()















