PORTALBALIKPAPAN.COM – Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan menjadi bukti tertulis yang diberikan organisasi profesi masing-masing tenaga kesehatan. Yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi.
STR akan didapat tenaga kesehatan jika telah dinyatakan lulus dari uji kompetensi yang dilakukan seusai melepas masa pendidikannya.
Sebelumnya, STR hanya berlaku selama lima tahun dan kedaluwarsa di tanggal dan bulan lahir masing-masing tenaga kesehatan terkait.
Kalau tenaga kesehatan ingin memperpanjang kembali masa berlaku STR-nya, maka akan diberikan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai organisasi profesi masing-masing.
Namun saat ini, Kemeterian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia secara resmi meluncurkan pendaftaran STR seumur hidup. Nantinya STR akan berlaku hingga tenaga kesehatan itu pensiun dan tidak perlu melakukan perpanjangan seperti sebelumnya.
Proses pendaftaran dan perizinan pun kini sangat mudah dilakukan, karena dapat diakses secara online melalui platform SatuSehat.
Kebijakan ini tentu mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, salah satunya Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati.
Ia menyebutkan pemberlakuan STR seumur hidup merupakan salah satu langkah untuk mempermudah tenaga kesehatan dalam hal perizinan.
Puji sebutan akrabnya ini menjelaskan, pihaknya akan mengikuti kebijakan Kemenkes terkait pemberlakuan STR seumur hidup ini apabila dirasa membawa banyak manfaat bagi tenaga kesehatan.
“Bagaimana keputusan dan kebijakan kementerian saja soal ini, kalau untuk kebaikan dan memang bermanfaat saya rasa, saya pasti mendukung,” ujarnya, Rabu (31/10/2021).
Lebih lanjut, Puji menyampaikan apabila suatu saat kebijakan Kemenkes ini mendapat pertentangan akibat adanya dampak negatif, maka pihaknya akan mengikuti kebijakan Kemenkes selanjutnya.
“Jika memang suatu hari nanti ada yang ganjil, malah menimbulkan hal negatif, kami pasti ikut bagaimana kebijakan selanjutnya,” ungkapnya.
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan pihaknya akan turut memantau perkembangan dari kebijakan STR seumur hidup ini di lapangan. (adv/lrs)