PORTALBALIKPAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Syafruddin, melontarkan kritik pedas terkait kebijakan pemerintah. Terutama soal aturan baru berupa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023. Aturan ini disepakati Menteri ESDM pada 17 September lalu.
Syafruddin menilai aturan itu bisa membunuh rakyat. Sebab regulasi tersebut mengatur standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah, yang mewajibkan untuk mengajukan permohonan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri ESDM.
Izin diutarakan melalui Kepala Badan Geologi ESDM ketika melakukan pengambilan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan.
Merespon hal tersebut, Syafruddin menilai bahwa aturan itu menjadi ancaman bagi masyarakat apalagi sebagian masyarakat mengambil air tanah untuk kebutuhan mereka.
“Namanya membunuh secara perlahan-lahan rakyat. Harusnya tidak boleh ada regulasi yang melarang dan tidak ada solusinya, namanya dzolim,” tegasnya di ruang Fraksi PKB DPRD Kaltim, baru-baru ini.
Menurutnya kebijakan itu sama saja membatasi orang untuk mendapatkan air. Syafruddin menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia, yang mana air yang ada menjadi hak bagi masyarakat.
“Masa orang dibatasi untuk mencari air, jangan dong,” tegas Syafruddin.
Kebijakan Menteri ESDM itu ditolak mentah-mentah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dan menegaskan kepada pemerintah apabila pemerintah tetap memberlakukan kebijakan ini, maka pemerintah wajib menyediakan air bersih untuk masyarakat yang layak.
Keputusannya menolak kebijakan ini merupakan usahanya dalam mendukung dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat agar tidak terjadi bumerang ke depannya.
“Intinya harus mendukung dan menghormati masyarakat,” kata Syafruddin. (Adv/ Lrs)