PORTALBALIKPAPAN.COM – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu mengungkap sampai saat ini masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan mengurus sertifikat tanah. Terutama saat pengurusan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Temuan itu, menurutnya, akibat lahan masyarakat sudah terkena Izin Hak Guna Usaha (HGU).
“Kemudian program PTSL tersebut, masih belum berjalan dengan baik di daerah. Dan Ini tentu saja membuat masyarakat tidak bisa mendapatkan sertifikat gratis,” bebernya, belum lama ini.
Demmu mengungkapkan apabila tanah yang ingin diproses sertifikat itu terdaftar sebagai HGU, maka program PTSL tidak dapat dilakukan.
Program PTSL sendiri bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah tanpa biaya.
“Akan tetapi jika lahan yang dimiliki masyarakat sudah ada HGU, maka program PTSL tidak dapat dilaksanakan. Kemudian Ini sering menimbulkan protes dan konflik dari masyarakat yang merasa dirugikan,” jelasnya.
Politisi PAN ini menjelaskan, terkait program PTSL yaitu ada beberapa kasus di mana lahan masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat melalui program PTSL malah ditindih oleh HGU.
“Terkadang lahan masyarakat yang sudah disertifikatkan melalui program PTSL malah masih bisa kena HGU. Ini tentu saja sangat meresahkan dan tidak adil bagi masyarakat,” kata dia. (Adv/ Lrs)