PORTALBALIKPAPAN.COM – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, menyampaikan pandangannya terkait masalah tambang ilegal yang masih marak di kawasan Samarinda, terutama di bagian utara kota.
Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa isu tambang ilegal tersebut pernah menjadi topik pembicaraan antara dirinya dengan Wali Kota Samarinda dalam sebuah forum resmi.
“Masalah tambang di Samarinda, saya dulu di DPRD Samarinda, terutama yang Samarinda bagian utara, memang saya telah diskusi dengan wali kota secara formal lembaga,” ujarnya.
Namun, menurut Afif, pada saat itu, Wali Kota meminta bukti konkret terkait keberadaan tambang ilegal di daerah tersebut. “Dia bilang tunjukkan bukti kalau memang masih ada tambang ilegal di Samarinda Utara,” lanjut Afif.
Afif menambahkan bahwa jika memang ada bukti yang menunjukkan aktivitas tambang ilegal tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikannya kepada pihak terkait.
Akan tetapi, ia juga mengingatkan bahwa masalah tambang di Samarinda baru bisa diselesaikan secara tuntas pada tahun 2026, seiring dengan adanya rencana penghentian tambang di wilayah tersebut.
“Kalau memang masih ilegal, akan saya sampaikan kembali karena nanti di 2026 baru bisa tambang Samarinda dihilangkan,” kata Afif.
Meski demikian, Afif menegaskan bahwa saat ini ia belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai masalah ini.
“Sementara saya belum bisa beri tanggapan karena AKD belum terbentuk. Saya tidak mau melampaui wewenang dari Ketua DPRD Kaltim dan teman-teman Ketua Fraksi,” ujarnya.
Ia berharap, setelah AKD terbentuk, ia dapat lebih jelas dalam menentukan langkah yang akan diambil. “Biar saya tahu dimana saya letaknya,” tandasnya. (ADV/ Hpn)