PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (17/2/2025). Mereka menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Para pengemudi transportasi daring, termasuk taksi online dan kurir, menuntut kepastian regulasi serta kesejahteraan yang lebih baik.
Aksi ini direspons langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang didampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenzer. Menaker mengajak perwakilan demonstran untuk berdialog dan membahas tuntutan mereka.
“THR adalah bagian dari budaya kita. Saya bisa membayangkan di akhir Ramadan, anak bertanya kepada ayahnya, ‘THR Bapak mana?’ Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Yassierli di hadapan para pengemudi ojol.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen menciptakan lapangan kerja berkualitas dan memastikan setiap pekerja mendapatkan jaminan sosial, kepastian upah, dan kesejahteraan yang layak.
Menaker juga menegaskan bahwa persoalan kesejahteraan pengemudi online telah menjadi perhatian utama sejak awal kepemimpinannya.
Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai bahwa ketidakjelasan regulasi menjadi akar permasalahan yang dihadapi para pengemudi ojol.
Saat ini, regulasi terkait transportasi online tersebar di berbagai kementerian, seperti Kementerian Perhubungan yang mengatur tarif serta Kementerian UMKM yang menangani kemitraan.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemerintah tengah membahas status hukum pengemudi ojol agar lebih jelas.
Meutya menyatakan telah berdiskusi dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menaker Yassierli untuk mencari solusi regulasi yang lebih adil bagi pengemudi transportasi online.
Sementara itu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kemnaker untuk membahas skema bantuan bagi pengemudi ojol.
Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group, Ade Mulya, menyatakan bahwa perusahaan mempertimbangkan skema “Tali Asih Hari Raya” sebagai bentuk kepedulian terhadap mitra pengemudi.
“Gojek selalu mendukung mitra driver dengan berbagai program, seperti Paket Sembako Bazar Swadaya. Namun, segala bentuk bantuan tetap disesuaikan dengan kapasitas perusahaan,” ujar Ade dalam keterangan resmi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pendapatan rata-rata pengemudi transportasi daring di Indonesia masih lebih rendah dibanding pekerja formal. Sebagian besar pengemudi harus bekerja lebih dari 8 jam sehari demi mencapai pendapatan yang layak, mengingat mereka tidak memiliki sistem gaji tetap.
Model kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi telah menjadi perdebatan di banyak negara. Beberapa negara bahkan telah mewajibkan perusahaan platform untuk memperlakukan pengemudi sebagai karyawan dengan hak yang setara.
Di Indonesia, pembahasan regulasi ini masih terus berlangsung demi menemukan solusi terbaik bagi kesejahteraan pengemudi transportasi daring. (ih)