PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid memastikan pemerintah tidak memiliki rencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet (Voice over Internet Protocol/VoIP), termasuk WhatsApp Call.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi isu yang berkembang dan menimbulkan keresahan publik.
“Saya tegaskan, pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (18/7/2025).
Meutya menjelaskan bahwa Kementerian Komdigi memang menerima masukan dari sejumlah pihak, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), terkait penataan ekosistem digital.
Namun ia menekankan bahwa usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan tidak masuk dalam agenda resmi kementerian.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya juga telah menginstruksikan jajaran terkait untuk melakukan klarifikasi internal dan memastikan bahwa tidak ada arah kebijakan yang menuju pembatasan layanan digital,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, memang sempat menyinggung wacana pengaturan layanan VoIP seperti WhatsApp, FaceTime, dan sejenisnya dalam sebuah diskusi. Namun ia menegaskan, hal itu masih dalam tahap kajian awal dan belum menjadi keputusan.
Pemerintah saat ini, lanjut Meutya, tetap fokus pada prioritas nasional seperti perluasan akses internet, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital. (*)