PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Kementerian Hukum akan menghadirkan perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di berbagai daerah sebagai upaya memaksimalkan penarikan royalti lagu dan musik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkum, Razilu, menyampaikan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
“LMK ini nantinya akan bertempat di provinsi. Nanti diserahkan sepenuhnya kepada Komisioner LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait untuk menetapkan di provinsi mana saja perwakilan itu diadakan,” ujar Razilu saat ditemui usai pelantikan Komisioner LMKN periode 2025–2028 di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Selain penunjukan perwakilan daerah, Permenkum 27/2025 juga mengatur pengurangan dana operasional LMK Nasional (LMKN) dari 20 persen menjadi 8 persen dari total royalti.
Penurunan ini menyisakan tambahan 12 persen dana yang dapat dibagikan kepada para pemegang hak dan pencipta.
Razilu menambahkan, regulasi baru tersebut turut mengubah hampir 80 persen komposisi Komisioner LMKN.
Kini, setiap komisioner terdiri dari dua perwakilan pemerintah, satu perwakilan LMK, serta satu perwakilan pencipta atau pemegang hak terkait. Sebelumnya, perwakilan pemerintah hanya satu orang di masing-masing komisioner.
“Jadi ini menjawab adanya anggapan bahwa pemerintah kurang care, kurang hadir dalam hal royalti ini,” tegasnya.
Permenkum ini juga memperluas kategori layanan publik komersial yang dikenakan royalti. Jika sebelumnya hanya mencakup 14 jenis layanan, aturan baru menjabarkan secara rinci sektor perhotelan, restoran, tempat hiburan, perkantoran, dan lainnya.
Penarikan royalti juga diperluas ke layanan publik komersial digital, tidak hanya yang bersifat analog.
“Teman-teman LMKN harus segera berembuk, kemudian bersama dengan para pengguna untuk merumuskan besaran daripada royalti itu sendiri,” tutur Razilu.
Ia berharap berbagai ketentuan baru dalam Permenkum tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
“Kalau kita lihat konstruksi yang saya bicarakan, artinya akan banyak sebenarnya potensi yang bisa kita tarik terkait dengan royalti ini dari segala aspek,” pungkasnya. (*/fr)