PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd.
Keputusan ini diambil karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan, terutama hanya menyerahkan data parsial terkait aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Jumat (3/10/2025).
Alexander menjelaskan, dugaan pelanggaran terkait monetisasi fitur Live yang digunakan akun terindikasi judi online. Pemerintah telah meminta data lengkap mencakup traffic, aktivitas live streaming, hingga nilai pemberian gift.
TikTok dipanggil pada 16 September 2025 dan diberi tenggat hingga 23 September 2025, namun perusahaan hanya menyampaikan surat kebijakan internal.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujar Alex. Meski izin dibekukan, TikTok masih bisa diakses, hanya saja fitur Live tidak lagi berfungsi.
Menanggapi hal ini, TikTok menyatakan menghormati hukum Indonesia dan siap bekerja sama dengan Komdigi.
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif,” ujar Juru Bicara TikTok.
Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mendukung langkah tegas pemerintah, namun mengingatkan agar kebijakan ini tidak mematikan ekosistem digital produktif, khususnya UMKM.
“Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” tegasnya. (*/fr)