PORTALBALIKPAPAN.COM – Dewasa ini, masyarakat begitu cerdas. Perangkat gadget mereka tak lagi hanya menjadi hiburan semata, tetapi juga jendela melihat dunia, hingga tempat terdalam sekalipun.
Itulah fenomena masyarakat modern yang lebih kritis. Orang-orang yang bersentuhan langsung dengan teknologi, begitu memahami fungsi penggunaannya lewat aksi ingin tahu.
Salah satunya hadir kelompok masyarakat yang ingin mengetahui bagaimana kinerja pemerintah.
Di tengah besarnya harapan masyarakat terhadap kinerja pemerintah danBadan Usaha Milik Daerah (BUMD), publik seolah dengan tegas mengingatkan perlunya tata kelola yang lebih terbuka, jujur, dan bertanggung jawab.
Pesan ini muncul setelah DPRD Kalimantan Timur menilai beberapa perusahaan daerah masih belum menunjukkan pelaporan kinerja yang optimal.
Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud, menegaskan transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari menjaga kepercayaan publik.
Menurutnya, pelaporan rutin menjadi jembatan penting agar masyarakat mengetahui bagaimana uang daerah dikelola.
“Kami ingin setiap BUMD rutin memberikan laporan kinerjanya. Ini untuk memperkuat transparansi dalam pengelolaan keuangan dan operasional,” tegas Hasanuddin Mas’ud.
Hasanuddin, yang akrab disapa Hamas itu, menambahkan bahwa Komisi II DPRD akan memperkuat fungsi pengawasannya memastikan setiap kebijakan perusahaan daerah sejalan dengan prinsip profesionalisme dan kepatuhan hukum.
Ia menilai pengawasan yang ketat justru membantu BUMD tumbuh lebih sehat dan kompetitif.
Selain pelaporan, DPRD juga mendorong pemerintah provinsi untuk segera merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta naskah akademik terkait penyesuaian status hukum BUMD.
Regulasi yang jelas dianggap sebagai pondasi penting bagi arah bisnis perusahaan daerah, terutama ketika berkaitan dengan penyertaan modal.
“Ranperda penyertaan modal harus segera disiapkan agar landasan hukumnya jelas,” tegas Hasanuddin.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, turut menambahkan bahwa kehati-hatian adalah prinsip utama dalam menyusun regulasi.
Ia mengingatkan bahwa keputusan yang diambil tanpa dasar hukum kuat dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kehati-hatian itu wajib. Semua keputusan harus sah secara hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Sabaruddin juga menilai BUMD harus berbenah, mulai dari memperbarui identitas hukum, menyelaraskan tujuan usaha, hingga memperkuat struktur organisasi agar responsif terhadap perubahan industri.
Ia menyoroti khusus pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di sektor migas yang dikelola PT Migas Mandiri Pratama (MMP). Ia menegaskan bahwa aliran pendapatan dari PI harus diawasi secara transparan.
“Kami ingin memastikan seluruh pendapatan dari PI benar-benar masuk ke kas daerah, tidak berhenti di level anak perusahaan,” tegasnya.
Dari pesan-pesan tersebut, DPRD Kaltim ingin memastikan satu hal: bahwa pengelolaan BUMD harus kembali berpijak pada kepentingan rakyat.
Transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik bukan hanya tuntutan hukum, tetapi juga cermin tanggung jawab terhadap publik yang menaruh harapan pada perusahaan daerah sebagai motor kemajuan ekonomi Kalimantan Timur. (ADV/ Lrs)















