PORTALBALIKPAPAN.COM – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memulai proses tender lebih awal, yakni pada November–Desember, mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis.
Wacana tender dini ini dianggap dapat mempercepat realisasi anggaran di awal tahun, namun masih perlu kejelasan dari sisi legalitas sebelum diterapkan.
“Persoalan utama terletak pada kepastian hukum, apakah lelang untuk tahun anggaran berikutnya boleh dimulai meski tahun berjalan belum berakhir, asalkan Perda APBD sudah disahkan,” pesan Ananda, di Samarinda, beberapa waktu lalu.
Ia mencontohkan, jika APBD 2026 telah ditetapkan pada Oktober 2025, apakah tender sah dilakukan pada November 2025. “Ini yang harus jelas dulu. Kalau memang boleh, ayo dijalankan,” ujarnya.
Namun, Ananda menekankan bahwa percepatan tender otomatis menuntut seluruh proses perencanaan dimulai lebih awal.
Saat ini, musrenbang baru berlangsung sekitar April, sehingga jadwal tersebut harus dimajukan agar dokumen anggaran rampung tepat waktu.
“Artinya, APBD tahun depannya harus selesai di bulan Oktober. Pertanyaannya, kita mampu tidak? Kalau mampu dan legal, ya jalankan,” katanya.
Ia juga menyoroti keresahan berbagai OPD terhadap serapan anggaran yang belum optimal. Gubernur sebelumnya menyorot capaian serapan yang rata-rata hanya 60–69 persen menjelang akhir tahun.
Ananda menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam tahap perencanaan.
“Ini sudah bulan November, tapi masih ada sisa anggaran hampir 40 persen. Ada yang salah dari perencanaannya,” ungkapnya.
DPRD, kata Ananda, akan memperketat pengawasan terhadap proses perencanaan dan penganggaran di setiap OPD.
Ia mengingatkan bahwa batas akhir penyelesaian kegiatan pada 20 Desember tidak bisa ditawar, sehingga pemerintah perlu lebih disiplin memastikan seluruh tahapan berjalan tepat waktu.
“Semoga keputusan terkait tender dini segera ditetapkan agar penyesuaian jadwal kerja dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan efisien,” harapnya. (ADV/ Hpn)
















