PORTALBALIKPAPAN.COM – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-49 dengan agenda kedua. Yakni berupa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Kaltim untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan daerah.
Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud dan dihadiri puluhan anggota dewan lainnya.
Pembentukan panitia khusus tersebut didasarkan pada Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
“Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah memerlukan penelaahan, pandangan, dan pertimbangan DPRD yang didasarkan pada pokok-pokok pikiran hasil penyerapan aspirasi masyarakat,” sebutnya.
Hasanuddin menjelaskan, pokok-pokok pikiran DPRD menjadi instrumen penting untuk memastikan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses dapat disinkronkan dan diprioritaskan dalam kebijakan pembangunan daerah.
“Pokok-pokok pikiran ini selanjutnya disinkronkan dan diprioritaskan dalam pembangunan daerah agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Nama-nama anggota panitia khusus telah disampaikan masing-masing fraksi dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
Kemudian dilanjutkan dengan rapat singkat untuk menetapkan susunan pimpinan panitia khusus.
Panitia Khusus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2027 menetapkan H Baba sebagai ketua dan Andi Satya Adi Saputra sebagai wakil ketua, dengan keanggotaan yang terdiri dari perwakilan lintas fraksi di DPRD Kaltim.
“Panitia khusus ini mempunyai tugas menyusun kamus usulan pokok-pokok pikiran DPRD untuk RKPD Tahun 2027, melakukan rapat kerja dan koordinasi dengan perangkat terkait, serta menelaah dokumen pokok-pokok pikiran DPRD,” tandas Hasanuddin.
Hasanuddin Mas’ud menambahkan, masa kerja panitia khusus pembahas pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Kaltim berlangsung hingga dua minggu sebelum penyelesaian Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim.
“Panitia khusus ini akan berhenti dengan sendirinya setelah menyampaikan laporan pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada rapat paripurna DPRD,” kata Hasanuddin. (ADV/ Lrs)


















