PORTALBALIKPAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur mengawali agenda Rapat Paripurna ke-49 dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) membahas Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2027.
Langkah ini sebagai bagian dari penataan perencanaan kelembagaan yang lebih terarah, dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
Pembentukan panitia khusus tersebut mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Pasal 20 ayat (1) yang menegaskan bahwa belanja penunjang kegiatan DPRD disusun berdasarkan rencana kerja.
“Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, yang penyusunannya didasarkan pada rencana kerja,” tegas Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.
Ia menjelaskan, pembentukan panitia khusus dinilai penting untuk membahas dan menyempurnakan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan.
Termasuk indikator kinerja dalam pelaksanaan program kegiatan DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2027.
Susunan keanggotaan panitia khusus telah diusulkan oleh masing-masing fraksi dan ditetapkan dalam rapat paripurna, kemudian dilanjutkan dengan rapat singkat untuk menetapkan pimpinan panitia khusus.
Panitia Khusus Pembahas Rencana Kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2027 menetapkan Fuad Fakhrudin sebagai ketua dan Sigit Wibowo sebagai wakil ketua.
Adapun anggota panitia khusus tersebut terdiri atas Abdulloh, Fadly Imawan, Shemmy Permata Sari, Sayid Muziburrcahman, Henry Pailan TP.
Kemudian Fuad Fakhrudin, Abdul Rakhman Bolong, Hartono Basuki, Safuad, Jahidin, Selamat Ari Wibowo, Abdul Giaz, La Ode Nasir, dan Husni Jufri.
Hasanuddin Mas’ud memaparkan, tugas panitia khusus meliputi penyusunan dokumen rencana kerja DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2027.
Serta pelaksanaan rapat kerja dan rapat koordinasi dengan alat kelengkapan dewan, perwakilan rakyat daerah, lembaga dan instansi terkait, termasuk koordinasi dengan Sekretariat DPRD Kaltim.
Selain itu, panitia khusus juga bertugas menelaah bahan dan dokumen terkait rencana kerja serta melaporkan hasil kerja kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui rapat paripurna.
“Masa kerja tim pembahas rencana kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2027 sampai dengan batas waktu dua minggu, sebelum penyelesaian penyusunan musyawarah perencanaan pembangunan rencana kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim,” sebutnya.
Ia menambahkan, panitia khusus akan berhenti dengan sendirinya setelah menyampaikan laporan hasil kerja dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kaltim. (ADV/ Lrs)


















