PORTALBALIKPAPAN.COM – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menilai perubahan regulasi PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMP Kaltim) menjadi Perseroan Daerah sebagai langkah penting memastikan pengelolaan sektor minyak dan gas bumi daerah berjalan lebih tertib, profesional, dan selaras dengan ketentuan nasional.
Perubahan ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Provinsi Kaltim Nomor 11 Tahun 2009 yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola badan usaha milik daerah saat ini, khususnya di sektor energi.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle menyampaikan bahwa penyesuaian itu mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016, yang mengatur mengenai participating interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi sebagai hak daerah.
“Penyesuaian regulasi ini penting agar daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola participating interest 10 persen di sektor migas,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle.
Menurutnya, perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroda diharapkan mampu mendorong PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur tumbuh lebih profesional, berdaya saing, serta mampu menjalankan perannya secara optimal sebagai badan usaha yang mewakili kepentingan daerah.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan participating interest tidak boleh dilakukan secara serampangan, mengingat nilai ekonomi dan risiko yang menyertainya cukup besar bagi keuangan daerah.
“Participating interest 10 persen harus dikelola secara hati-hati, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” katanya.
Komisi II DPRD Kaltim juga menaruh perhatian pada tata kelola perusahaan, termasuk pengelolaan laba, manajemen risiko, serta akuntabilitas Perseroda agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Melalui skema Perseroda, DPRD berharap BUMD migas Kaltim dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat pendapatan asli daerah sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal di tengah dinamika kebijakan energi nasional dan global. (ADV/ Lrs)


















