PORTALBALIKPAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Panitia Khusus (Pansus) fokus membedah potensi Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial, dalam Rapat Paripurna ke-49 sebagai respons atas dinamika pelaksanaan program CSR di tengah masyarakat.
DPRD Kaltim akhirnya memutuskan untuk me,bentuk panitia khusus, yang dilatarbelakangi perlunya penguatan peran DPRD dalam memastikan program CSR perusahaan berjalan efektif. Sekaligus selaras pembangunan daerah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim.
“Pembentukan panitia khusus ini bagian dari tugas dan tanggung jawab DPRD dalam menyinergikan dan mensinkronkan program CSR dengan arah pembangunan daerah,” jelas Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.
Secara yuridis, kata Hasanuddin, pengaturan CSR diatur Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah disesuaikan melalui regulasi turunan Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.
“DPRD memandang perlu memberikan perhatian khusus agar penyaluran dana CSR dapat berkontribusi langsung, dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.
Sebelum pembentukan pansus, pimpinan DPRD Kaltim telah menyurati seluruh fraksi pada 1 Desember 2025 untuk meminta nama anggota panitia khusus.
Yang kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna dan dilanjutkan dengan penetapan susunan pimpinan.
Panitia Khusus Pembahas Pengelolaan CSR DPRD Kaltim menetapkan Husni Fahruddin sebagai ketua dan Agusriansyah Ridwan sebagai wakil ketua, dengan keanggotaan lintas fraksi yang merepresentasikan komposisi DPRD.
Selain itu, tugas pansus meliputi pelaksanaan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan perangkat daerah dan instansi terkait, penelaahan dokumen penyaluran dana CSR, serta penyusunan rekomendasi mekanisme penyaluran dana CSR sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun, masa kerja panitia khusus ditetapkan selama tiga bulan sejak keputusan ditetapkan dan akan berakhir, setelah laporan hasil kerja disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kaltim. (ADV/ Lrs)


















