PORTALBALIKPAPAN.COM – Kejaksaan Negeri Balikpapan berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024.
Terpidana tiba di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Kamis (22/1/2026) pagi, untuk selanjutnya menjalani eksekusi penahanan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Balikpapan, ER Handaya Artha Wijaya, menjelaskan bahwa terpidana terbukti melanggar Pasal 211 KUHP tentang perintangan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima bulan.
Menurut Handaya, Kejaksaan Negeri Balikpapan telah menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO sejak 9 Oktober 2024 karena tidak melaksanakan putusan pengadilan dan tidak menyerahkan diri meskipun telah beberapa kali dilakukan pencarian ke tempat tinggalnya.
“Sejak tahun 2024 telah kota keluarkan surat DPO, karena beberapa kali kita datang di kediaman terpidana tidak menyerahkan diri,” jelas Handaya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) di Jakarta Selatan oleh Tim Cakra Naraya Cendekia (CNC) Kejaksaan Agung, dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan.
“Tidak ada perlawanan. Hanya saja kejadian ini agak rewel bagi kami, terlalu manja,” tambahnya.
Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Balikpapan dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk menjalani eksekusi penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Balikpapan.
Perkara ini bermula pada 20 Januari 2023 saat tim Kejaksaan Negeri Balikpapan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan survei lahan di Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, terkait rencana tukar guling aset.
Dalam kegiatan tersebut, terpidana diduga menghalangi petugas dan melepaskan dua kali tembakan ke udara menggunakan senjata api sehingga survei dihentikan dan dilaporkan ke pihak berwenang.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 640 K/Pid/2024 tertanggal 14 Juni 2024 mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan. Sebelumnya, terpidana sempat menjalani tahanan rumah berdasarkan penetapan hakim.


















