PORTALBALIKPAPAN.COM – Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy memaparkan penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum oleh sekelompok remaja di wilayah Balikpapan Utara.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Inpres II RT 45, Kelurahan Muara Rapak, pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026.
Pemaparan kasus disampaikan Kapolresta Balikpapan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Balikpapan, Jumat (30/1/2026), didampingi jajaran Satreskrim, perwakilan Balai Pemasyarakatan Kelas I Balikpapan, Dinas Sosial, serta dihadiri orang tua para pelaku, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Kapolresta Balikpapan menjelaskan, peristiwa bermula dari perselisihan antar kelompok remaja yang berkembang di media sosial dan berujung pada pertemuan langsung di lapangan.
Salah satu kelompok mendatangi wilayah kelompok lain dan memicu ketegangan melalui tindakan provokatif, hingga akhirnya terjadi aksi saling kejar.
Dalam situasi tersebut, dua remaja berinisial AA dan MR tertinggal saat melarikan diri dan mengalami kecelakaan setelah menabrak kendaraan yang sedang terparkir.
Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh kelompok lawan dengan melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami sejumlah luka fisik. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka lecet, memar, luka robek, serta patah tulang yang disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Kapolresta Balikpapan menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan rekaman CCTV serta video yang merekam kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sembilan orang terduga pelaku, terdiri dari tersangka dewasa dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam proses pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, sepeda motor korban dalam kondisi rusak, rekaman CCTV, serta sebilah pisau dari salah satu tersangka.
Lebih lanjut, Kapolresta Balikpapan menerangkan bahwa para pelaku dikenakan pasal terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun, dengan mempertimbangkan adanya kesepakatan antara pihak korban dan pelaku, serta aspek perlindungan anak, penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme diversi dan restorative justice.
“Semoga lewat kejadian ini, kita sudah melakukan diversi akan ada ada RJ (restorativejustice), diharapkan ini yang terakhir dan tidak ada lagi kegiatan tawuran yang melibatkan anak dibawah umur,” jelas Kapolresta.
Sebagai bagian dari penyelesaian tersebut, masing-masing kelompok yang terlibat sepakat untuk dibubarkan.
Kapolresta Balikpapan menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, serta menekankan bahwa kepolisian akan bertindak tegas apabila terjadi pelanggaran hukum di kemudian hari.
“Apabila ditemukan kita akan melakukan tindakan tegas sebagaimana aturan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (mhd)














