PORTALBALIKPAPAN.COM – Usai melaksanakan gelar perkara, Polresta Balikpapan menetapkan Plt Kepala Sekolah berinsial BN (57) sebagai tersangka kasus pencabulan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa dalam melakukan aksi pencabulan, masih di dalam lingkungan sekolah.
Menurut keterangan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrrold H.Y, diduga para korban dipanggil secara bergantian masuk ke dalam ruangan kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya.
Ia menjelaskan kejadiannya terjadi di sela-sela aktivitas latihan olahraga. Tersangka sendiri merupakan guru olahraga dari para korban.
“Menurut keterangan para korban, terjadi di ruang usaha Kesehatan sekolah dan ruang guru, tersangka secara bergantian memanggil para korban, terus melakukan aksi memeluk, mencium dan sebagainya, kejadian tersebut dilakukan lebih dari satu kali pada para korban,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrrold H.Y Kumontoy Kamis (12/3/2026).
Setelah memanggil para korbannya, tersangka kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan cara memeluk dan mencium serta meraba-raba organ intim korban.
“Korban disuruh datang ke ruangan dan tersangka melakukan tindakan melawan hukum berupa pencabulan,” jelas Kapolresta.
Hingga saat ini Polresta Balikpapan telah memeriksa 7 orang, termasuk para korban orang tua korban dan juga tersangka.
Diketahui perkiraan usia korban adalah 11 hingga 12 tahun. Perbuatan ini dilakukan tersangka lebih dari satu kali, hal tersebut juga diperkuat dengan barang bukti yang disita oleh polisi.
“Hasil pemeriksaan dan pendalaman kita, korban ada lima orang berjenis kelamin perempuan, usia 11-12 tahun, barang bukti sebagai mana hasil gelar yang ada yaitu hasil visum et repertum diketahui adanya sobekan, pakaian para korban, dan satu screen shoot percakapan antara tersangka dan salah satu korban,” pungkasnya. (mhd)


















