PORTALBALIKPAPAN.COM – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait proses pewarganegaraan atau naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Aturan ini memuat penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan, di mana biaya pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA atau naturalisasi umum naik secara signifikan menjadi Rp 75 juta dari sebelumnya Rp 50 juta.
Selain itu, tarif pewarganegaraan berdasarkan perkawinan campuran ditetapkan sebesar Rp 25 juta, permohonan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda menjadi Rp 2 juta, dan pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran sebesar Rp 5 juta.
Regulasi baru ini juga menghapus tarif khusus bagi WNA yang dianggap berjasa bagi negara serta menaikkan biaya kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri (melepas status WNI) menjadi Rp 5 juta.
Meskipun terdapat penyesuaian tarif administrasi, syarat utama bagi WNA untuk menjadi WNI tetap mengacu secara ketat pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Setiap pemohon diwajibkan telah berusia 18 tahun atau sudah kawin, serta sudah bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut pada saat mengajukan permohonan.
Pemohon juga harus sehat secara jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945, serta berkelakuan baik dengan catatan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun atau lebih.
Syarat mutlak lainnya adalah pemohon harus memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap, bersedia melepaskan kewarganegaraan asalnya agar tidak berstatus ganda, dan wajib menyetorkan uang pewarganegaraan ke kas negara sesuai tarif terbaru tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa status WNI bukanlah sekadar identitas administratif biasa, melainkan sebuah kehormatan yang hanya bisa didapatkan melalui proses evaluasi yang sangat selektif.
Tingginya biaya dan ketatnya persyaratan ini tercermin dari data Direktorat Tata Negara, di mana dari 544 pengajuan pewarganegaraan sepanjang tahun 2020 hingga 2025, hanya 241 permohonan yang diterima. Bahkan sepanjang tahun 2025, dari 147 permohonan naturalisasi yang masuk, tercatat hanya dua permohonan yang dikabulkan.
Fakta ini menunjukkan bahwa setiap calon WNI harus benar-benar terbukti memenuhi syarat integrasi kebangsaan, kepatuhan hukum, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap negara melalui proses pengajuan yang kini telah dilakukan secara elektronik terpusat guna menjamin transparansi. (mt)












