PORTALBALIKPAPAN.COM, Tangerang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan gudang penyimpanan obat bahan alam (OBA), suplemen kesehatan, dan kosmetik ilegal di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Temuan tersebut berawal dari hasil patroli dan profiling siber BPOM terhadap indikasi penjualan produk tanpa izin edar (TIE) melalui platform daring.
Sejak awal September 2026, BPOM kemudian melakukan penelusuran dan pendalaman di lapangan bersama Balai POM di Kabupaten Tangerang serta didukung Tim Badan Intelijen Negara (BIN).
Dari pemeriksaan gudang pada Rabu (30/9/2026), petugas menemukan 287 item atau sekitar 459 ribu pieces produk dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp25 miliar.
Rinciannya, 243 item atau 436 ribu pieces kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu bernilai sekitar Rp18,9 miliar serta 44 item atau 23 ribu pieces OBA dan suplemen kesehatan ilegal dengan estimasi risiko kerugian masyarakat Rp6,1 miliar.
Produk yang ditemukan didominasi barang impor dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Beberapa di antaranya yakni OBA Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel, serta suplemen Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, dan Calcium Magnesium Zinc.
BPOM juga menemukan sejumlah kosmetik seperti Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terpadu terhadap peredaran obat dan makanan, baik secara daring maupun luring.
“BPOM melakukan pengawasan berbasis risiko dari hulu hingga hilir, mulai dari pemasukan, penyimpanan, distribusi, hingga penjualan kepada masyarakat. Informasi dari patroli siber, kami tindak lanjuti dengan penelusuran lapangan untuk memastikan sumber penyimpanan dan distribusi produk yang diduga ilegal,” urai Taruna Ikrar.
Berdasarkan pemeriksaan awal, produk-produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder umum dengan jalur yang tidak sesuai ketentuan dan/atau tanpa dokumen importasi yang dipersyaratkan. Produk kemudian disimpan di gudang untuk didistribusikan kepada konsumen melalui platform daring.
BPOM telah menghentikan sementara kegiatan di sarana tersebut dan mengamankan seluruh produk ilegal dan/atau diduga palsu. Petugas juga mengambil sampel untuk pengujian laboratorium guna memastikan kandungan produk serta berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan,” tegas Taruna Ikrar.
Produk yang ditemukan tidak memiliki izin edar sehingga belum melalui proses evaluasi BPOM. Dengan demikian, aspek keamanan, mutu, dan manfaat produk belum dapat dipastikan sesuai ketentuan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Pelaku yang menyimpan dan mendistribusikan produk tersebut dapat dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran itu dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk.
Khusus pembelian secara daring, masyarakat diminta memilih sarana penjualan yang jelas dan tepercaya serta tidak mudah terpengaruh klaim atau iklan berlebihan. (pr/mt)
![]()












