PORTALBALIKPAPAN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur dihadapkan pada tekanan yang mendesak untuk mengambil tindakan tegas dalam menangani praktik destructive fishing. Praktik ini dinilai bisa merusak kehidupan nelayan tradisional di Kabupaten Berau.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Udin menyuarakan keprihatinannya atas kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan akibat tindakan tersebut.
Kelompok Nelayan Marlin, yang berbasis di Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Berau, telah mengirimkan surat terbuka kepada Udin.
Surat tersebut berisi keluhan soal penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan peledak, setrum, dan alat tangkap yang merusak lingkungan.
“Surat ini berisi keluhan tentang penangkapan ikan menggunakan bahan kimia, bahan peledak, setrum, dan alat tangkap yang merusak lingkungan,” tutur Udin, belum lama ini.
Marlin dikenal sebagai kelompok nelayan tradisional yang kerap menggunakan metode tangkap ikan ramah lingkungan.
Seperti pancing dan rawai, berbeda dari nelayan kompresor yang menggunakan peralatan merusak sumber daya laut.
Terlebih lagi, destructive fishing ini telah menyebabkan kerusakan pada terumbu karang setiap hari.
Kelompok nelayan tradisional di Kabupaten Berau merasa terancam, dan mereka khawatir jika praktik ini tidak dihentikan akan berdampak negatif.
Terutama pada sektoe lingkungan dan ekonomi mereka. Dikhawatirkan para nelayan akan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya pendidikan anak-anak.
Udin meminta pemerintah provinsi untuk segera mengirimkan agen-agen mandiri ke lokasi tanpa perlu berkoordinasi dengan aparat lokal.
Sebab mereka dianggap tidak terpercaya oleh kelompok nelayan.
Tujuannya, untuk melindungi lingkungan laut dan mata pencaharian kelompok nelayan tradisional di Kalimantan Timur.
“Permintaan ini disampaikan sebagai langkah untuk melindungi lingkungan laut dan mata pencaharian kelompok nelayan tradisional di Kaltim,” pungkas Udin. (Adv/ Lrs)