PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Dalam upaya memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35% untuk produk smartphone, Apple kembali menghadapi tantangan besar di Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa meskipun Apple telah mencapai kesepakatan untuk membangun fasilitas produksi AirTag di Pulau Batam, fasilitas tersebut tidak bisa dihitung sebagai komponen lokal untuk iPhone 16.
“Tidak ada dasar bagi kementerian untuk mengeluarkan sertifikasi konten lokal karena fasilitas tersebut tidak berkaitan langsung dengan produksi smartphone,” ujar Agus dalam konferensi pers, Rabu (8/1).
Indonesia, pasar strategis dengan populasi sekitar 280 juta jiwa, memberlakukan aturan ketat untuk mendorong investasi lokal.
Tahun lalu, iPhone 16 dilarang dijual secara resmi di Indonesia karena gagal memenuhi persyaratan TKDN. Namun, produk tersebut tetap masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan penumpang.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat 5.448 unit iPhone 16 telah masuk hingga Oktober 2024. Menurut Direktur Komunikasi Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, perangkat ini sah secara hukum jika dilaporkan ke kepabeanan dan pajaknya dibayarkan.
Namun, ia menegaskan bahwa penjualan perangkat tersebut di dalam negeri tanpa izin resmi tetap dianggap ilegal.
Apple sebelumnya mengumumkan rencana investasi senilai USD 1 miliar untuk membangun pabrik AirTag di Batam. Pabrik ini diharapkan mulai beroperasi tahun depan.
Namun, Menteri Perindustrian menegaskan investasi tersebut tidak memenuhi kriteria Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, yang hanya menghitung fasilitas yang langsung berkaitan dengan Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT).
“Kami menghargai investasi Apple untuk membangun manufaktur di Batam. Tapi itu tidak cukup untuk memenuhi syarat TKDN iPhone 16,” jelas Agus.
Meski menghadapi hambatan regulasi, Apple telah berupaya memperkuat kehadirannya di Indonesia. Sejak 2018, perusahaan ini mendirikan akademi pengembang aplikasi untuk mendukung talenta digital lokal.
Namun, kebutuhan akan fasilitas manufaktur khusus untuk produk HKT menjadi syarat mutlak untuk meloloskan iPhone 16 ke pasar resmi Indonesia.
Negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Apple masih berlangsung, tanpa kejelasan kapan kesepakatan akan tercapai.
“Kami masih menunggu komitmen Apple untuk membangun pabrik yang relevan dengan aturan TKDN,” tutup Agus.
Hingga saat ini, Apple tetap dalam dilema. Pasar Indonesia yang besar menjadi peluang menggiurkan, tetapi persyaratan TKDN yang ketat menuntut perusahaan teknologi raksasa ini mengambil langkah lebih serius untuk berinvestasi di sektor manufaktur dalam negeri. (imm/frj)