PORTALBALIKPAPAN.COM – Anggota Komisi I Parlemen Kaltim, Jahidin menegaskan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diizinkan terlibat dalam kampanye politik untuk mendukung calon tertentu pada Pilkada Serentak 2024.
Hal ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ia memastikan ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung di kegiatan kegiatan itu.
“Jika kedapatan melakukan maka sanksi menunggu karena harus netral. Kita harus benar-benar menjaga demokrasi yang bersih. Kalau berpihak dalam suatu calon siapa yang diharap memberikan contoh kepada masyarakat,” tutur Jahidin di Gedung DPRD Kaltim, siang tadi.
Jahidin menegaskan bahwa ASN, terutama yang memiliki jabatan tertentu dan berhubungan langsung dengan masyarakat, harus menjaga netralitasnya dan tidak boleh mendukung salah satu kelompok Partai Politik (Parpol), termasuk anggota keluarganya.
“Jadi harus netral kecuali purna tugas karena sudah tidak mengikat dengan ASN sebab sudah tidak menjabat. Kalau pensiunan bisa mendukung keluarganya atau kelompoknya,” imbuhnya.
Namun, hal ini tidak berlaku bagi ASN yang masih aktif dan memiliki status ASN. Larangan ini sangat jelas dalam hukum, dan ada sanksi pidana bagi mereka yang melanggarnya.
“Yang jelas aturan hukumnya sangat jelas kalau ASN tidak boleh ikut politik dan berpihak dengan salah satu parpol,” papar Jahidin.
Jahidin turut mengimbau ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, mengingat bahwa tugas ASN adalah untuk mengayomi dan melindungi masyarakat. Bagi ASN yang ingin terlibat dalam politik, opsi yang ada adalah mengajukan pensiun dari jabatannya.
“Tidak boleh ikut berpolitik kalau mau ikut politik silahkan ajukan pensiun. Sementara kalau masih dinas dilarang dengan sangat jelas dalam undang-undang dan peraturan hukum lainnya,” paparnya. (Adv/ Hpn)