PORTALBALIKPAPAN.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tidak ikut kampanye politik dan wajib netral pada pemilu 2024 mendatang.
Bagi pelanggar akan dikenakan sanki sesuai regulasi yang telah diatur.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menyampaikan hal itu usai melantik dan mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri Kota Balikpapan Periode 2023 – 2028 di Aula Pertemuan Balai Kota Balikpapan, Jumat (17/3/2023) lalu.
“Jadi netralitas ASN itu wajib hukumnya, karena profesional tanpa netralitas, itu sesuatu yang tidak berjalan secara optimal,” kata Sri Wahyuni dikutip dari laman resmi Pemprov Kaltim, kaltimprov.go.id
Sri berharap ASN dapat memberikan pelayanan tanpa membedakan kepentingan dari siapapun. ASN dipersilahkan untuk menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih namun tetap wajib bersikap netral.
Bagi ASN yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan regulasi yang ada. “Sudah ada ketentuan yang diatur untuk sanksi bagi ASN yang tidak melaksanakan netralitas bagi ASN,” kata Sri
“Dulu ASN tidak boleh ikut aktif di dalam kegiatan kampanye, tetapi satu sisi ASN juga akan memilih, tentu dia juga akan memilih. Tentu dia juga kan harus mencari tahu figur-figur yang akan dia pilih,” lanjutnya.
“Sekali lagi catatannya, tidak ikut secara aktif di dalam kegiatan langsung untuk berpolitik,” tegas Sri. (no)