Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Nasional

MK Perintahkan PSU Pilbup Mahakam Ulu Tanpa Calon Nomor Urut 3

by Imam
February 25, 2025
in Nasional
Reading Time: 4 mins read
Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU di Kabupaten Mahakam Ulu. (Doc. Youtube MK)

Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU di Kabupaten Mahakam Ulu. (Doc. Youtube MK)

PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu 2024.

PSU ini, dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, dilakukan tanpa keikutsertaan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah. Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (24/2/2025).

Berita Pilihan

Tok, MK Tolak Gugatan Uji Materi UU IKN, Status Ibu Kota Tetap di Jakarta Hingga Keppres Terbit

Polda Kaltim Gelar Tactical Floor Game Jelang PSU Pilkada Kutai Kartanegara 2025

MK Diskualifikasi Edi Damansyah dan Perintahkan PSU Pilbup Kutai Kartanegara 2024

Update Pilkada Balikpapan 2024, Rahmad-Bagus Unggul Sementara di Hitung Cepat

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa PSU tetap harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berlaku dalam pemungutan suara 27 November 2024.

PSU ini hanya akan diikuti oleh pasangan calon Drs. Yohanes Avun, M.Si – Drs. Y. Juan Jenau serta Novita Bulan, S.E., M.B.A – Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan partai politik pengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebelumnya.

Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)

Putusan MK ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Mahkamah menemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Mahakam Ulu 2024.

Baca Juga:  Speedboat Bawa Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau

Pelanggaran tersebut berupa praktik kontrak politik yang menjanjikan sejumlah uang kepada pemilih di seluruh kecamatan.

MK mengungkap bukti adanya dokumen kontrak politik yang ditandatangani oleh ketua RT dengan Pasangan Calon Nomor Urut 3. Bahkan, terdapat 28 ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan yang turut menandatangani kontrak tersebut.

Dalam sidang, Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak membantah keterlibatan mereka dalam kontrak tersebut.

Menurut Saldi Isra, kontrak politik ini bukan sekadar janji politik biasa. Melainkan merupakan upaya perekrutan tim pemenangan secara sistematis, yang bertugas menyosialisasikan program dan janji politik kepada pemilih.

Kontrak tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pihak yang terlibat adalah warga Mahakam Ulu yang tidak memiliki larangan hukum untuk berpihak pada calon tertentu.

“Kontrak politik ini secara nyata bertujuan untuk mengarahkan dukungan dengan memanfaatkan struktur pengelola lingkungan masyarakat, yaitu ketua-ketua RT,” ujar Saldi.

Kontrak Politik Dianggap Suap dan Vote Buying

Lebih lanjut, MK menilai bahwa kontrak politik yang dibuat oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 merupakan bentuk suap atau vote buying.

Kontrak tersebut menjanjikan Alokasi Dana Kampung sebesar Rp4 miliar hingga Rp8 miliar per kampung per tahun serta Program Ketahanan Keluarga senilai Rp5 juta hingga Rp10 juta per dasawisma per tahun.

Baca Juga:  Speedboat Bawa Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau

Saldi menegaskan bahwa dalam batas penalaran yang wajar, kontrak politik semacam ini bukan sekadar janji kampanye, melainkan perjanjian privat yang menjanjikan pemberian sejumlah uang. Oleh karena itu, tindakan tersebut dikategorikan sebagai praktik suap kepada pemilih.

Selain itu, Mahkamah juga menilai bahwa kontrak politik ini telah memosisikan para ketua RT sebagai bagian dari tim pemenangan. Klausul dalam kontrak menyebutkan bahwa mereka memiliki tugas mengajak warga untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3 dengan menggunakan struktur kepemimpinan lingkungan yang dekat dengan pemilih.

“Dengan adanya klausul yang mengikat tersebut, para ketua RT secara langsung dijadikan bagian dari tim pemenangan pasangan calon,” ujar Saldi.

Diskualifikasi dan Perintah PSU

Berdasarkan temuan tersebut, MK akhirnya memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 dari Pilbup Mahakam Ulu 2024.

Mahkamah juga menginstruksikan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk menggelar PSU dalam waktu maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan.

MK menilai bahwa jika hanya dilakukan PSU tanpa mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3, pengaruh dari praktik vote buying masih akan terasa di kalangan pemilih. Apalagi, Bupati Mahakam Ulu saat ini, Bonifasius Belawan Geh, yang merupakan orang tua dari calon bupati nomor urut 3, masih menjabat.

Baca Juga:  Speedboat Bawa Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau

Keputusan untuk menggelar PSU juga diambil karena dengan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3, posisi pemenang dalam Pilbup Mahakam Ulu 2024 menjadi kosong.

MK menegaskan bahwa kursi pemenang tidak bisa otomatis diberikan kepada pasangan dengan suara terbanyak kedua, karena dukungan pemilih pada Pilbup 2024 telah terbagi ke tiga pasangan calon.

“Untuk menjaga kemurnian hak konstitusional pemilih serta asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Mahkamah berpendapat bahwa PSU harus dilaksanakan,” kata Saldi.

Dalam PSU nanti, dua pasangan calon yang sebelumnya berlaga tetap diikutsertakan. Selain itu, partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3 diberikan kesempatan untuk mengajukan pasangan calon baru.

Jika ada pasangan baru yang ikut serta, KPU wajib melakukan verifikasi ulang terhadap persyaratan pencalonan. Setelah itu, semua pasangan calon diberikan kesempatan untuk memperkenalkan diri serta menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat.

Adapun PSU tetap akan menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024.

Hasil pemungutan suara ulang ini nantinya akan diumumkan dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh KPU Kabupaten Mahakam Ulu, dengan supervisi dari KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU RI. (ih/mk)

Tags: Mahakam UluMahkamah KonstitusiPemilu 2024Pilkada 2024
ShareTweet

BeritaTerkait

Tugu Monas. (Foto: Imam/PortalBalikpapan)

Tok, MK Tolak Gugatan Uji Materi UU IKN, Status Ibu Kota Tetap di Jakarta Hingga Keppres Terbit

May 14, 2026
Melatih Kesiapan, Mengawal Demokrasi: Polda Kaltim Gelar Tactical Floor Game. (Dok. Humas Polda Kaltim)

Polda Kaltim Gelar Tactical Floor Game Jelang PSU Pilkada Kutai Kartanegara 2025

April 16, 2025
Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kukar 2024. (Dok. Youtube MK)

MK Diskualifikasi Edi Damansyah dan Perintahkan PSU Pilbup Kutai Kartanegara 2024

February 25, 2025
Tangkapan layar pengumuman Cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang (ist/pb)

Gibran Resmi Jadi Cawapres Pendamping Prabowo di Pilpres 2024

October 22, 2023
Pasangan Calon Gubernur Rudy - Seno. (doc. Istimewa)

Hitung Cepat, Pasangan Rudy Seno Unggul dari Isran Hadi di Pilkada Kaltim 2024

November 27, 2024
Next Post
Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kukar 2024. (Dok. Youtube MK)

MK Diskualifikasi Edi Damansyah dan Perintahkan PSU Pilbup Kutai Kartanegara 2024

Penahanan tersangka oleh Kejaksaan. (Doc. Tangkapan layar)

Kasus Korupsi Oknum Pejabat Pertamina, BBM RON 90 Diblending Jadi RON 92, 7 Tersangka Ditahan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. (DOK. AI)

Pemkot Balikpapan Terbitkan Aturan Baru Penyaluran BBM Bersubsidi, Berlaku Mulai 1 September 2026

August 25, 2026
Kebakaran melanda permukiman warga di kawasan Dahor, Balikpapan Barat, Rabu (20/8/2026) pagi. Sebanyak 11 rumah dan tiga sepeda motor dilaporkan rusak. (DOK. Tangkapan Layar)

11 Rumah Terbakar di Dahor Balikpapan Barat, Tiga Motor Ikut Rusak

August 20, 2026
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. (Dok. AI)

Update Harga BBM Kaltim per 1 September 2026: Dexlite dan Pertamax Turbo Naik, Pertalite Tetap Stabil

September 1, 2026
Jasmani

Ketua RT di Balikpapan Ini Pernah Bertugas di Istana Presiden era Soeharto

August 21, 2026
Tjia Daniel Wirawan, Direktur  Operasional PT Wulandari Bangun Laksana, Tbk menjelaskan tentang pengembangan apartemen The Sapphire dan Green Valley 2. (doc. MHD/PortalBalikpapan)

The Sapphire Apartment dan Green Valley 2, Inovasi Mewah Terbaru Balikpapan Superblock

August 29, 2024
Basarnas Perluas Pencarian Speedboat Bawa Rombongan Jurnalis di Selat Sunda. (Dok. Tangkapan Layar)

Speedboat Bawa Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau

September 10, 2026
Tujuh pelanggan pertama menerima unit Suzuki New XL7 dalam seremoni serah terima di Balikpapan, Sabtu (5/9/2026). (FOTO: Muhammad Taufik/PortalBalikpapan)

PT Samekarindo Indah Serahkan Suzuki New XL7 kepada Tujuh Pelanggan Pertama

September 6, 2026
Helikopter TNI AU mengangkut air untuk operasi water bombing dalam penanganan karhutla di wilayah IKN. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Water Bombing Percepat Penanganan Karhutla, Titik Panas di IKN Berkurang

September 5, 2026
Helikopter Karakal disiapkan untuk mendukung operasi water bombing karhutla di kawasan IKN. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Penanganan Karhutla Diperkuat, Water Bombing Sasar Lima Titik Prioritas di IKN

September 5, 2026
Pengendalian karhutla terus diperketat di kawasan IKN. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Otorita IKN: Satu Terduga Pelaku Karhutla Masuk Penyidikan

September 5, 2026

Berita Terbaru

Basarnas Perluas Pencarian Speedboat Bawa Rombongan Jurnalis di Selat Sunda. (Dok. Tangkapan Layar)

Speedboat Bawa Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau

September 10, 2026
Tujuh pelanggan pertama menerima unit Suzuki New XL7 dalam seremoni serah terima di Balikpapan, Sabtu (5/9/2026). (FOTO: Muhammad Taufik/PortalBalikpapan)

PT Samekarindo Indah Serahkan Suzuki New XL7 kepada Tujuh Pelanggan Pertama

September 6, 2026
Helikopter TNI AU mengangkut air untuk operasi water bombing dalam penanganan karhutla di wilayah IKN. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Water Bombing Percepat Penanganan Karhutla, Titik Panas di IKN Berkurang

September 5, 2026
Helikopter Karakal disiapkan untuk mendukung operasi water bombing karhutla di kawasan IKN. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Penanganan Karhutla Diperkuat, Water Bombing Sasar Lima Titik Prioritas di IKN

September 5, 2026
Pengendalian karhutla terus diperketat di kawasan IKN. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Otorita IKN: Satu Terduga Pelaku Karhutla Masuk Penyidikan

September 5, 2026
Otorita IKN Dorong Pencegahan Karhutla Melalui Edukasi dan Pelaporan Cepat. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Perkuat Pencegahan Karhutla, Latih Petani Olah Lahan Tanpa Bakar

September 4, 2026
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Nusantara
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.