Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
Home Nasional

MK Perintahkan PSU Pilbup Mahakam Ulu Tanpa Calon Nomor Urut 3

by Imam
February 25, 2025
in Nasional
Reading Time: 4 mins read
Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU di Kabupaten Mahakam Ulu. (Doc. Youtube MK)

Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU di Kabupaten Mahakam Ulu. (Doc. Youtube MK)

PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu 2024.

PSU ini, dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, dilakukan tanpa keikutsertaan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah. Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (24/2/2025).

Berita Pilihan

Ditanya jadi Caleg Modal Berapa, Cindy PDIP: Kepo Banget Sih…

Gibran Resmi Jadi Cawapres Pendamping Prabowo di Pilpres 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara Rampung, Ini 3 Besar Caleg Yang Diprediksi Duduk di Kursi DPRD Balikpapan

Oknum ASN di Balikpapan Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Mendaftar Jadi Bacaleg

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa PSU tetap harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berlaku dalam pemungutan suara 27 November 2024.

PSU ini hanya akan diikuti oleh pasangan calon Drs. Yohanes Avun, M.Si – Drs. Y. Juan Jenau serta Novita Bulan, S.E., M.B.A – Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan partai politik pengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebelumnya.

Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)

Putusan MK ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Mahkamah menemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Mahakam Ulu 2024.

Pelanggaran tersebut berupa praktik kontrak politik yang menjanjikan sejumlah uang kepada pemilih di seluruh kecamatan.

MK mengungkap bukti adanya dokumen kontrak politik yang ditandatangani oleh ketua RT dengan Pasangan Calon Nomor Urut 3. Bahkan, terdapat 28 ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan yang turut menandatangani kontrak tersebut.

Baca Juga:  PDIP Ngaku Sedih Ditinggal Jokowi

Dalam sidang, Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak membantah keterlibatan mereka dalam kontrak tersebut.

Menurut Saldi Isra, kontrak politik ini bukan sekadar janji politik biasa. Melainkan merupakan upaya perekrutan tim pemenangan secara sistematis, yang bertugas menyosialisasikan program dan janji politik kepada pemilih.

Kontrak tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pihak yang terlibat adalah warga Mahakam Ulu yang tidak memiliki larangan hukum untuk berpihak pada calon tertentu.

“Kontrak politik ini secara nyata bertujuan untuk mengarahkan dukungan dengan memanfaatkan struktur pengelola lingkungan masyarakat, yaitu ketua-ketua RT,” ujar Saldi.

Kontrak Politik Dianggap Suap dan Vote Buying

Lebih lanjut, MK menilai bahwa kontrak politik yang dibuat oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 merupakan bentuk suap atau vote buying.

Kontrak tersebut menjanjikan Alokasi Dana Kampung sebesar Rp4 miliar hingga Rp8 miliar per kampung per tahun serta Program Ketahanan Keluarga senilai Rp5 juta hingga Rp10 juta per dasawisma per tahun.

Saldi menegaskan bahwa dalam batas penalaran yang wajar, kontrak politik semacam ini bukan sekadar janji kampanye, melainkan perjanjian privat yang menjanjikan pemberian sejumlah uang. Oleh karena itu, tindakan tersebut dikategorikan sebagai praktik suap kepada pemilih.

Selain itu, Mahkamah juga menilai bahwa kontrak politik ini telah memosisikan para ketua RT sebagai bagian dari tim pemenangan. Klausul dalam kontrak menyebutkan bahwa mereka memiliki tugas mengajak warga untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3 dengan menggunakan struktur kepemimpinan lingkungan yang dekat dengan pemilih.

“Dengan adanya klausul yang mengikat tersebut, para ketua RT secara langsung dijadikan bagian dari tim pemenangan pasangan calon,” ujar Saldi.

Diskualifikasi dan Perintah PSU

Berdasarkan temuan tersebut, MK akhirnya memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 dari Pilbup Mahakam Ulu 2024.

Baca Juga:  Ditanya jadi Caleg Modal Berapa, Cindy PDIP: Kepo Banget Sih...

Mahkamah juga menginstruksikan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk menggelar PSU dalam waktu maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan.

MK menilai bahwa jika hanya dilakukan PSU tanpa mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3, pengaruh dari praktik vote buying masih akan terasa di kalangan pemilih. Apalagi, Bupati Mahakam Ulu saat ini, Bonifasius Belawan Geh, yang merupakan orang tua dari calon bupati nomor urut 3, masih menjabat.

Keputusan untuk menggelar PSU juga diambil karena dengan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3, posisi pemenang dalam Pilbup Mahakam Ulu 2024 menjadi kosong.

MK menegaskan bahwa kursi pemenang tidak bisa otomatis diberikan kepada pasangan dengan suara terbanyak kedua, karena dukungan pemilih pada Pilbup 2024 telah terbagi ke tiga pasangan calon.

“Untuk menjaga kemurnian hak konstitusional pemilih serta asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Mahkamah berpendapat bahwa PSU harus dilaksanakan,” kata Saldi.

Dalam PSU nanti, dua pasangan calon yang sebelumnya berlaga tetap diikutsertakan. Selain itu, partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3 diberikan kesempatan untuk mengajukan pasangan calon baru.

Jika ada pasangan baru yang ikut serta, KPU wajib melakukan verifikasi ulang terhadap persyaratan pencalonan. Setelah itu, semua pasangan calon diberikan kesempatan untuk memperkenalkan diri serta menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat.

Adapun PSU tetap akan menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024.

Hasil pemungutan suara ulang ini nantinya akan diumumkan dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh KPU Kabupaten Mahakam Ulu, dengan supervisi dari KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU RI. (ih/mk)

Tags: Mahakam UluMahkamah KonstitusiPemilu 2024Pilkada 2024
ShareTweet

BeritaTerkait

Karo Binopsnal Baharkam Polri Brigjenpol Erwin Kurniawan tekankan pentingnya sikap dan tindakan tepat selama pengamanan pilkada 2024 nanti. (Doc. Istimewa)

Jelang Pilkada 2024, Baharkam Polri Adakan Coaching Clinic di Polda Kaltim

July 12, 2024
Sekjen PDIP, Hasto. (Antara)

PDIP Ngaku Sedih Ditinggal Jokowi

October 30, 2023
Dari kiri: Adelina, Cindy, Hafiduddin. (PB)

Ditanya jadi Caleg Modal Berapa, Cindy PDIP: Kepo Banget Sih…

August 9, 2023
Sekretaris Daerah kota Balikpapan, Muhaimin. (FOTO: Taufik/Portal Balikpapan)

Muhaimin Tidak Permasalahkan Soal ASN Yang Diduga Terlibat Pendaftaran Caleg

May 25, 2023
Rudi Mas'ud dan Tim pemenangan Golkar. (RM)

Pemilu 2024, Golkar Siapkan Tim Pemenangan Udara dan Darat

November 11, 2023
Melatih Kesiapan, Mengawal Demokrasi: Polda Kaltim Gelar Tactical Floor Game. (Dok. Humas Polda Kaltim)

Polda Kaltim Gelar Tactical Floor Game Jelang PSU Pilkada Kutai Kartanegara 2025

April 16, 2025
Next Post
Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kukar 2024. (Dok. Youtube MK)

MK Diskualifikasi Edi Damansyah dan Perintahkan PSU Pilbup Kutai Kartanegara 2024

Penahanan tersangka oleh Kejaksaan. (Doc. Tangkapan layar)

Kasus Korupsi Oknum Pejabat Pertamina, BBM RON 90 Diblending Jadi RON 92, 7 Tersangka Ditahan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tersangka HRY (30) diamankan Satpolairud di pesisir Manggar Baru. (Dok. MHD/PortalBalikpapan)

Pelaku Pengedar Sabu Ditangkap Satpolairud Polresta Balikpapan di Pesisir Manggar Baru

June 26, 2025
Tangkapan layar proses pemadaman kebakaran di Jalan Beller. (Dok. WAG RBM/Robert)

Kebakaran Landa Rumah Warga di Jalan Al Makmur Balikpapan, Loteng Lantai Dua Terbakar

July 6, 2025
Tangkapan layar kebakaran di Gunung Sari. (Dok. Istimewa)

Kebakaran Hebat di Gang Tirta Sari, Balikpapan Tengah, Tiga Rumah Hangus Terbakar

July 13, 2025
Barang bukti sabu dan alat komunikasi disita dari pelaku yang melintasi 5 kota. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg, Pelaku Lintasi 5 Kota

June 30, 2025
Pelaku pemerasan mengaku anggota ormas ditangkap di kos-kosan Terminal Batu Ampar. (Dok. MHD/PortalBalikpapan)

Pemuda Mengaku Anggota Ormas Ditangkap Usai Lakukan Pemerasan di Balikpapan

June 16, 2025
Tangkapan layar proses pemadaman kebakaran di Jalan Beller. (Dok. WAG RBM/Robert)

Kebakaran Landa Rumah Warga di Jalan Al Makmur Balikpapan, Loteng Lantai Dua Terbakar

0
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Dok. Istimewa)

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Rencana Pembatasan WhatsApp Call

July 20, 2025
Ilustrasi WhatsApp Call. (Dok. Gemini AI)

Pemerintah Wacanakan Pembatasan WhatsApp Call dan Video Call, Operator Seluler Jadi Pertimbangan Utama

July 19, 2025
Ilustrasi. (Dok  AI)

Medsos Bakal Kena Pajak, Pemerintah Mulai Bergerak

July 17, 2025
Tangkapan layar kedua kalinya Big Mall Samarinda terbakar. (Dok. Istimewa)

Big Mall Samarinda Kembali Terbakar, Api Diduga Berasal dari Lantai 3

July 17, 2025
SEREMONIAL PENYERAHAN: Para konsumen pertama Suzuki Fronx di Kalimantan Timur menerima unit perdana dalam acara yang digelar di Le Centro Club, Swiss-Belinn Balikpapan. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Suzuki Fronx Resmi Mengaspal di Kalimantan Timur, 10 Konsumen Pertama Terima Unit Perdana

July 13, 2025

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Dok. Istimewa)

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Rencana Pembatasan WhatsApp Call

July 20, 2025
Ilustrasi WhatsApp Call. (Dok. Gemini AI)

Pemerintah Wacanakan Pembatasan WhatsApp Call dan Video Call, Operator Seluler Jadi Pertimbangan Utama

July 19, 2025
Ilustrasi. (Dok  AI)

Medsos Bakal Kena Pajak, Pemerintah Mulai Bergerak

July 17, 2025
Tangkapan layar kedua kalinya Big Mall Samarinda terbakar. (Dok. Istimewa)

Big Mall Samarinda Kembali Terbakar, Api Diduga Berasal dari Lantai 3

July 17, 2025
SEREMONIAL PENYERAHAN: Para konsumen pertama Suzuki Fronx di Kalimantan Timur menerima unit perdana dalam acara yang digelar di Le Centro Club, Swiss-Belinn Balikpapan. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Suzuki Fronx Resmi Mengaspal di Kalimantan Timur, 10 Konsumen Pertama Terima Unit Perdana

July 13, 2025
Tangkapan layar kebakaran di Gunung Sari. (Dok. Istimewa)

Kebakaran Hebat di Gang Tirta Sari, Balikpapan Tengah, Tiga Rumah Hangus Terbakar

July 13, 2025
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Jurnal Warga
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.