Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Nasional

MK Diskualifikasi Edi Damansyah dan Perintahkan PSU Pilbup Kutai Kartanegara 2024

by Imam
February 25, 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kukar 2024. (Dok. Youtube MK)

Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kukar 2024. (Dok. Youtube MK)

PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024.

Dalam putusan tersebut, dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati serta membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil pemilihan yang diumumkan pada 6 Desember 2024.

Berita Pilihan

Tok, MK Tolak Gugatan Uji Materi UU IKN, Status Ibu Kota Tetap di Jakarta Hingga Keppres Terbit

Kurang dari 24 Jam, Polsek Tenggarong Tangkap Pencuri Handphone di Parkiran Alfamart

Polda Kaltim Gelar Tactical Floor Game Jelang PSU Pilkada Kutai Kartanegara 2025

MK Perintahkan PSU Pilbup Mahakam Ulu Tanpa Calon Nomor Urut 3

Diskualifikasi dan Perintah Penggantian Calon

Dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Edi Damansyah untuk mengajukan calon pengganti.

Namun, penggantian ini tidak boleh mengubah posisi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati maupun nomor urut pasangan calon tersebut, yang tetap berada pada nomor urut 1.

Perhitungan Masa Jabatan Jadi Dasar Putusan

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa perdebatan mengenai periodisasi masa jabatan kepala daerah menjadi pertimbangan utama dalam putusan ini.

Baca Juga:  KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Tangkap 20 Orang dan Sita Uang Rp1 Miliar

Berdasarkan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, MK menegaskan bahwa satu periode jabatan dihitung jika seorang kepala daerah telah menjabat setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

Perhitungan ini berlaku tanpa membedakan apakah masa jabatan tersebut dijalani oleh pejabat definitif atau pejabat sementara.

Selain itu, Putusan MK Nomor 129/PUU-XXI/2024 menyatakan bahwa masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merujuk pada masa jabatan yang dijalani secara nyata, bukan berdasarkan waktu pelantikan.

Dengan merujuk pada aturan tersebut, MK menyimpulkan bahwa masa jabatan Edi Damansyah harus dihitung sejak 10 Oktober 2017, ketika ia menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Kartanegara sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

Masa jabatan pertamanya berlangsung hingga 25 Februari 2021, dengan total 3 tahun 4 bulan 15 hari, atau lebih dari 2 tahun 6 bulan.

“Oleh karena itu, Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 dan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” tegas Hakim Guntur dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025).

Baca Juga:  Karhutla Meluas dari Sumatra hingga Papua, AMSINDO Desak Prabowo Copot Menhut dan Kepala BNPB

Perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Selain mendiskualifikasi Edi Damansyah, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mencantumkan namanya dalam daftar calon.

PSU ini harus tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024.

Pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara juga diwajibkan menetapkan dan mengumumkan hasil PSU tanpa harus melaporkannya kembali ke Mahkamah.

“Demi memastikan hasil pemilihan yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas, Mahkamah tidak ragu untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah serta memerintahkan PSU tanpa keikutsertaannya,” ungkap Hakim Guntur dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi lainnya. (ih/mk)

Tags: Kutai KartanegaraMahkamah KonstitusiPemilu 2024Pilkada 2024
ShareTweet

BeritaTerkait

Tugu Monas. (Foto: Imam/PortalBalikpapan)

Tok, MK Tolak Gugatan Uji Materi UU IKN, Status Ibu Kota Tetap di Jakarta Hingga Keppres Terbit

May 14, 2026
Tersangka pencurian handphone diamankan Polsek Tenggarong bersama barang bukti di Samarinda. (Dok. Humas Polda Kaltim)

Kurang dari 24 Jam, Polsek Tenggarong Tangkap Pencuri Handphone di Parkiran Alfamart

October 12, 2025
Melatih Kesiapan, Mengawal Demokrasi: Polda Kaltim Gelar Tactical Floor Game. (Dok. Humas Polda Kaltim)

Polda Kaltim Gelar Tactical Floor Game Jelang PSU Pilkada Kutai Kartanegara 2025

April 16, 2025
Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU di Kabupaten Mahakam Ulu. (Doc. Youtube MK)

MK Perintahkan PSU Pilbup Mahakam Ulu Tanpa Calon Nomor Urut 3

February 25, 2025
Tangkapan layar pengumuman Cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang (ist/pb)

Gibran Resmi Jadi Cawapres Pendamping Prabowo di Pilpres 2024

October 22, 2023
Next Post
Penahanan tersangka oleh Kejaksaan. (Doc. Tangkapan layar)

Kasus Korupsi Oknum Pejabat Pertamina, BBM RON 90 Diblending Jadi RON 92, 7 Tersangka Ditahan

Ilustrasi SPBU Pertamina (doc. Meta AI)

Pertamina Bantah Tuduhan Pengoplosan Pertalite Jadi Pertamax, Pastikan BBM Sesuai Spesifikasi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Foto pengacara Kamarudin Simanjuntak. (Dok. Istimewa)

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun

October 19, 2026
Samsat Balikpapan memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu meminjam KTP pihak lain. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Tak Perlu Pinjam KTP untuk Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Balikpapan Siapkan Surat Pernyataan

October 23, 2026
Tjia Daniel Wirawan, Direktur  Operasional PT Wulandari Bangun Laksana, Tbk menjelaskan tentang pengembangan apartemen The Sapphire dan Green Valley 2. (doc. MHD/PortalBalikpapan)

The Sapphire Apartment dan Green Valley 2, Inovasi Mewah Terbaru Balikpapan Superblock

August 29, 2024
Kepala UPTD PPRD Balikpapan, Willie Havre Yulian, menyampaikan realisasi penerimaan pajak kendaraan dalam Forum Konsultasi Publik di Samsat Batakan. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Pemutihan Pajak Kendaraan Dongkrak Pembayaran, Samsat Balikpapan Catat Realisasi 71,5 Persen

October 23, 2026
KM Virgo Transport 8. (Dok. Wikipedia)

KM Virgo Transport 8: 53 Orang Masih Hilang, Perusahaan Prioritaskan Evakuasi Jenazah

October 22, 2026
Ilustrasi. (Dok. AI)

Israel Perketat Tepi Barat, Iran Ancam Fasilitas Data & AI AS

October 24, 2026
Ilustrasi. (Dok. AI)

Rupiah Mendekati Rp18.000, Tekanan Global Masih Tinggi

October 23, 2026
Kepala UPTD PPRD Balikpapan, Willie Havre Yulian, menyampaikan realisasi penerimaan pajak kendaraan dalam Forum Konsultasi Publik di Samsat Batakan. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Pemutihan Pajak Kendaraan Dongkrak Pembayaran, Samsat Balikpapan Catat Realisasi 71,5 Persen

October 23, 2026
Samsat Balikpapan memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu meminjam KTP pihak lain. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Tak Perlu Pinjam KTP untuk Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Balikpapan Siapkan Surat Pernyataan

October 23, 2026
Pesawat siap mengudara, tiket Nataru lebih ringan tanpa PPN. (Dok. Ilustrasi/ai)

Tiket Pesawat Nataru 2026/2027 Bebas PPN 100 Persen, Harga Bisa Turun 12–14 Persen

October 23, 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi. (Dok. AI)

Israel Perketat Tepi Barat, Iran Ancam Fasilitas Data & AI AS

October 24, 2026
Ilustrasi. (Dok. AI)

Rupiah Mendekati Rp18.000, Tekanan Global Masih Tinggi

October 23, 2026
Kepala UPTD PPRD Balikpapan, Willie Havre Yulian, menyampaikan realisasi penerimaan pajak kendaraan dalam Forum Konsultasi Publik di Samsat Batakan. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Pemutihan Pajak Kendaraan Dongkrak Pembayaran, Samsat Balikpapan Catat Realisasi 71,5 Persen

October 23, 2026
Samsat Balikpapan memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu meminjam KTP pihak lain. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Tak Perlu Pinjam KTP untuk Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Balikpapan Siapkan Surat Pernyataan

October 23, 2026
Pesawat siap mengudara, tiket Nataru lebih ringan tanpa PPN. (Dok. Ilustrasi/ai)

Tiket Pesawat Nataru 2026/2027 Bebas PPN 100 Persen, Harga Bisa Turun 12–14 Persen

October 23, 2026
KM Virgo Transport 8. (Dok. Wikipedia)

KM Virgo Transport 8: 53 Orang Masih Hilang, Perusahaan Prioritaskan Evakuasi Jenazah

October 22, 2026
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Nusantara
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.