PORTALBALIKPAPAN.COM – Dua pria pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil diamankan Polsek Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Adapun kejadian pencabulan itu diketahui pada Sabtu 24 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wita di jalan Seruni Dusun Rapak Baru RT 25 Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu, Kutai Kartanegara.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala mengatakan, pelaku berinisial K (68) dan S (68).
Kejadian itu bermula saat Guru di Sekolah Korban menanyakan atas informasi yang di dapat dari teman korban, korban membenarkan dirinya pernah disetubuhi oleh K sebanyak 4 kali.
Bahkan perlakuan itu sudah diterimanya semenjak korban masih duduk di kelas IV sekolah dasar. Berdasarkan keterangan korban, terakhir pelaku melalukan perbuatan tak senonoh itu pada bulan Februari 2024, saat ini korban sudah duduk di kelas 5 sekolah dasar.
Modus pelaku terhadap korban akan diberi iming-iming uang mulai dari Rp.200 ribu, Rp.100 ribu Rp.50 ribu dan terakhir korban di beri uang sebesar Rp.43 ribu.
Ironinya, korban menjelaskan bahwa perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban. Korban juga menerangkan bahwa yang menjadi korban perbuatan bejat tersebut bukan hanya dirinya saja, melainkan ada 2 temannya lagi.
Sedangkan untuk pelaku S, melakukan tindakan tersebut terhadap korban didepan anak kandungnya. Pelaku S ini melakukan aksi bejatnya itu hingga 7 kali. Dan 1 kali dengan pelaku K. Atas kejadian itu, kini K dan S merasakan dinginnya jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(*/humas polda kaltim)
Simak dan ikuti berita kami di Google News