PORTALBALIKPAPAN.COM – Status legalitas tanah Perumahan (Perum) KORPRI di Kecamatan Loa Bakung, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) masih belum ada perubahan.
Kepastian itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. Ia menegaskan status tanah tersebut masih seperti dulu, yakni milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Sapto menambahkan, berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) yang bisa diperpanjang ke depannya, tanah tersebut masih hak milik Pemprov Kaltim.
“Yang dipermasalahkan ini karena mau diubah menjadi Surat Hak Milik (SHM). Memang di awal perjanjian secara aturan kronologi itu hak pengelolaa lahan, artinya dikelola bukan untuk dimiliki dan itu untuk PNS,” terang Sapto, beberapa waktu lalu.
Sapto juga menyarankan agar opsi sementara yang bisa menengahi adalah memperpanjang HGB sampai 30 tahun ke depan. Sekaligus tidak menjual kepemilikan tanah tersebut kepada pihak non-PNS.
“Kalau opsi sementara diperpanjang aja sampai 30 tahun. Jangan khawatir kayak Rempang. Sepanjang tidak diperjualbelikan dengan pihak non- PNS,” jelasnya.
Sapto menekankan hal itu juga bergantung pada keputusan gubernur mau memperpanjang HGB kapan dan berapa lama.
“Aturannya adalah 30 tahun atau 20 tahun selama tidak beralih fungsi. Sepanjang tidak beralih fungsi tidak masalah,” bebernya.
Buntut masalah ini bermula ketika warga Perumahan KORPRI Loa Bakung menuntut agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini dipegang bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sebagai informasi, SHGB adalah jenis sertifikat yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan.
Tanah tersebut bisa berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum.
Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 35 menyebutkan, SHGB memiliki batas waktu kepemilikan 30 tahun. Dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun.
Sedangkan SHM adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. SHM tidak ada batas waktu kepemilikan. (Adv/Lrs)