PORTALBALIKPAPAN.com – Maraknya fenomena Anak Jalanan atau Anjal yang terdapat di beberapa sudut maupun pusat Kota Balikpapan mendorong Dinas Sosial (Dinsos) untuk merumuskan regulasi pasca melakukan penertiban.
Regulasi tersebut akan mengatur mekanisme penanganan anjal dan tindak lanjut dalam memberi sarana serta prasarana, seperti penampungan atau dititipkan kepada panti asuhan.
Kepala Dinsos Balikpapan Edy Gunawan mengatakan penanganan Anjal ini memerlukan regulasi dan perhatian khusus, terlebih setelah adannya tiga Anjal penjual tisu terjaring rajia pada Mei 2023 lalu bersama orang tuanya.
“Di tahun 2022, jumlah anjal yang telah kami tertipkan mencapai 27 orang,” bebernya.
Dinas Sosial juga akan mempersiapkan tim gabungan untuk memberikan rehabilitas bagi anak jalanan yang telah ditertibkan sesuai SOP.
Selain itu, pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Kaltim (Polda Kaltim) juga turut melakukan penertiban Anjal. (*/muhammad taufik)